Diberhentikan, Puluhan Honor Satpol PP Ngadu ke Dewan

Diberhentikan, Puluhan Honor Satpol PP Ngadu ke Dewan

ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Puluhan orang honor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada Senin (21/2) siang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BU, terkait dengan telah dirumahkannya oleh Kepala Satpol PP Kabupaten BU. \"\" \"Ya, kami kesini guna meminta kepada pihak Dewan untuk dapat kami kembali bekerja di Satpol PP,\" kata Rido salah seorang honor Satpol PP kepada pihak Dewan. Selain meminta untuk kembali masuk lagi bekerja, Rido pun menuturkan mereka juga mempertanyakan terhadap dasar mereka di rumahkan. Padahal mereka telah mengabdi sudah belasan tahun. Selain itu, mereka juga sedkit kecewa dari total 95 tentang honor, terdapat 32 orang honor yang di rumahkan. Namun dari 32 orang tersebut terdapat 11 orang yang kembali bekerja. \"Ini menjadi kekesalan kami yang berjumlah 22 orang kenapa kami dirumahkan. Sedangkan 11 orang lainnya secara bertahap kembali bekerja. Maka dari itu kami datang kesini, untuk dapat kami diterima kembali untuk bekerja,\" ungkapnya. Menariknya, dalam hearing tersebut juga ada penyampaian dalam perekrutan tenaga honor di Satpol PP adanya dugaan adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh oknum ASN di Satpol PP Kabupaten BU. Sementara itu Ketua Komisi I DPRD BU, Febri Yurdiman mengungkapkan, bahwa terkait dengan permintaan pihak puluhan tenaga honor Satpol PP yang ingin meminta kembali dipekerjakan, pihaknya memesatikan akan memperjuangkan atas permintaan para tenaga honor Satpol PP yang dirumahkan ini. \"Akan kita perjuangkan untuk dapat kembali bekerja, dan hal ini akan kita lanjuti pada hari Rabu (23/2) mendatang dengan melakukan hearing bersama Kasatpol PP,\" ungkapnya. Lebih lanjut terkait dengan adanya dugaan KKN yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam perekrutan penerimaan tenaga honor di Satpol PP, Febri pun menjelaskan, pihaknya akan menelaah secara mendalam terkait hal ini. Apabila hal ini terbukti nantinya tentu hal ini akan dilanjutkan ke ranah hukum. \"Akan kita telaah terlebih dahulu secara mendalam guna memastikan dugaan tersebut,\" pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: