BNN Amankan Sabu Senilai Rp 3 M 

BNN Amankan Sabu Senilai Rp 3 M 

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Rabu (16/2) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket besar jenis sabu dengan tersangka berinisial MA (31). Kepala BNNP Bengkulu Supratman, mengatakan, tiga paket sabu tersebut jika ditimbang sebanyak 3 kilogram, jika ditaksirkan dengan uang senilai Rp 3 miliar. Ia menambahkan, penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak BNNP Bengkulu terhadap salah seorang yang sudah lama dicurigai. Sehingga saat dilakukan penangkapan, tim BNNP Bengkulu berhasil mengamankan tersangka lengkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. “Jadi tim BNNP Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari provinsi Jambi ke provinsi Bengkulu, dari informasi ini langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MA,” kata Supratman. Lebih lanjut, diungkapkan Supratman terhadap tersangka MA ini membawa sabu dengan menggunakan kendaraan roda dua dan saat melintas di jalan raya Lintas Curup-Lubuk Linggau tepatnya di Desa Tanjung Sanai, Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. Setelah dilakukan penangkapan, tim kemudian menggeledah tersangka MA dan menemukan tas yang sedang dibawa tersangka berisi narkotika jenis sabu. “Kita temukan tas dalam tas itu ada sabu 3 kilogram. Dari keterangan tersangka ia diperintahkan oleh seorang bandar berinisial B,” sambungnya. Menindaklanjuti informasi itu, tim BNNP Bengkulu melakukan penangkapan pada bandar berinisial B, namun pergerakan tim BNNP Bengkulu diketahui oleh bandar sehingga ia melarikan diri. “Bandar ini melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran tim kita,” tutup Supratman. Atas perbuatan tersangka MA, ia dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: