Berhutang Rp. 848 Juta, Kejati Panggil CV Mandiri Utama

Berhutang Rp. 848 Juta, Kejati Panggil CV Mandiri Utama

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu yakni Ricky Gunawan, Senin (7/2) mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kedatangannya ke Kejati Bengkulu guna memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Bidang Datun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk meminta bantuan penagihan hutang kepada pihak ketiga. Dikatakan Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Ricky Gunawan, penandatanganan SKK tersebut merupakan kerjasama Dinas TPHP dengan Kejati Bengkulu untuk melakukan kegiatan penagihan uang kelebihan membayar pada kegiatan di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, penagihan itu terhadap pihak ketiga yakni CV Mandiri Utama dengan nilai Rp 848.744.000. “Kita sudah beberapa kali mengirim surat kepada perusahaan tersebut namun pihak yang bersangkutan tidak kooperatif, oleh sebab itu, kita meminta bantuan pada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati untuk melakukan penagihan,” kata Ricky. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triani melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, didalam SKK yang ditandatangani antara Kejati Bidang Datun dan Dinas yakni permohonan penagihan uang kelebihan bayar hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjentan) tahun 2020. Dimana dalam hal itu, ada Kegiatan pekerjaan fasilitasi bantuan sarana produksi bawang putih di Kabupaten Kepahiang tahun 2019 (APBNP) dengan nilai kontrak Rp6.474.800.000, dan berdasarkan hasil audit Itjentan ditemukan kelebihan bayar Rp 848.744.000. “Setelah melakukan penandatanganan SKK ini, perusahaan yakni pihak CV Mandiri Utama akan kita panggil, berkaitan dengan penagihan tersebut,” tutup Ristianti Andriani. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: