Mandor Ngaku Beli Sabu dari Napi
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan salah seorang mandor yang bekerja di salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten BU berinisial SU (38). Lelaki asal Provinsi Lampung itu ditangkap saat mengambil satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram di wilayah Desa Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya, 16 Januari lalu. Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat, menyampaikan, tersangka diamankan setelah mendapat adanya laporan masyarakat. \"Tersangka SU merupakan mandor di salah satu perusahaan perkebunan yang kita amankan setelah menerima laporan masyarakat,\" kata Iptu Rahmat. Dari keterangan tersangka SU bahwa barang haram yang dibelinya tersebut dengan sistem peta dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Kota Bengkulu. \"Tersangka mengaku barang tersebut dibeli dari napi di salah satu Lapas di Bengkulu,\" pungkasnya.(127).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: