Mantan Dewan Kembalikan Uang Rp 180 Juta 

Mantan Dewan Kembalikan Uang Rp 180 Juta 

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu berinisial ES telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 180 juta. Pengembalian uang negara tersebut dilakukan setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bengkulu terkait penggunaan fasilitas negara yang diperuntukan bukan pada mestinya. Dikatakan Direktur Ditrekrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, selain mengembalikan kerugian negara pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) telah bersurat pada Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait pengembalian fasilitas yang ES gunakan. Dimana saat ini penggunaan fasilitas berupa mobil dinas tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke Sekwan. “Yang bersangkutan juga telah mengembalikan kerugian negara hasil temuan dari pihak BPK RI Bengkulu sebesar Rp. 180 juta dan itu sudah disampaikan pada kita,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Lebih lanjut, dengan telah dikembalikannya KN tersebut pihaknya akan berkomunikasi pada pihak Sekwan guna penyelesaian kasus penggunaan fasilitas negara tersebut. Bahkan, kata Kombes Pol Aries Andhi tidak menutup kemungkinan akan memberhentikan kasus ini. Dimana pengembalian KN dilakukan ES pada saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. “Kelanjutannya, karena ini masih dalam proses penyelidikan maka akan kita komunikasikan pada Sekwan apakah kasus ini ditutup jika tidak ada lagi kerugian negara,” sambungnya. Sementara itu, KN ini muncul atas dasar 3 unit mobil yang digunakan ES pada saat itu ia tidak menjabat sebagai anggota dewan DPRD provinsi Bengkulu. Serta fasilitas negara itu digunakan untuk mengikuti kontestasi politik. “Terpenting temuan BPK terkait kerugian negara sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan dan KN itu muncul dari dana transportasi yang diterima selama dia tidak menjabat sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Bengkulu,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: