Sekolah Jual LKS

Sekolah Jual LKS

\"BukuLAIS, BE - Sesuai surat edaran yang diberikan dari Dikbud, sekolah dilarang keras menjual LKS kepada siswa. Namun kenyataannya hal itu tak berlaku untuk SMPN 1 Lais. Banyaknya keluhan orang tua dan siswa itu sendiri namun tak dihiraukan pihak sekolah. Pihak sekolah seolah-olah hanya sekadar menjalankan kewajibannya yakni mengajar dengan tidak menggubris surat edaran itu.

Salah seorang siswa kelas I berinisial BY (13) mengaku tidak membeli LKS karena orang tua terkendala biaya. Dirinya terpaksa meminjam dari temannya dan menulis dibuku. Sedangkan siswa lainnya, Nc (13) mengaku membeli buku LKS tersebut dari guru yang memang menjual di kelas.

LKS yang dijual yakni untuk Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Agama Islam, dan IPS. \"Sebenarnya berat membeli buku ini, tapi mau gimana lagi,\" ungkap Nc.

Oknum guru yang menjual LKS itu tidak memaksa para siswa untuk membeli. Walaupun begitu, banyak siswa tetap membeli karena khawatir tidak mendapatkan nilai bagus. Selain itu ada juga guru yang memiliki LKS akan tetapi dijual kepada siswa dalam bentuk fotokopi. Siswa dikenakan harga Rp 8 ribu hingga Rp 13 ribu untuk pengganti fotokopi itu. \"Banyak LKS yang diperjual belikan di sekolah,\" jelasnya.

Sementara itu, saat hal itu dikonfirmasikan kepada kepala SMPN 1 Lais, Jarmen SPd terkesan seperti menutupi. Termasuk halnya membantah tidak ada penjualan LKS disekolah yang dipimpinnya.\"Tidak ada guru yang menjual buku maupun LKS, kalaupun ada akan segera saya tindak,\" tegasnya.

Pungut Biaya Les Tidak hanya persoalan buku LKS, sekolah ini juga memungut biaya les untuk siswa kelas III dengan biaya Rp 50 ribu disetiap bulannya. Pungutan itu menurut Jarmen sudah menjadi kesepakatan bersama antara komite, sekolah dan pihak wali siswa.

Uang itu dipergunakan untuk membayar uang tambahan kepada guru yang mengajar les di luar jam sekolah. Meski sudah ada aturan larangan mengenai pungutan les. Jarmen mengatakan sah-sah saja selagi ada kesepakatan bersama, karena pembayaran les itu tidak dipaksakan. \"Bagi siswa tak mampu silahkan buat surat keterangan tak mampu dari kepala desa dan mereka tak bayar les namun dipersilahkan ikut les,\" ujarnya.

Terpisah Kadis Diknas kabupaten BU, Haryadi SPd MM mengatakan jika ditemui sekolah yang menjual LKS akan segera ditindaklanjuti. \"Kita akan sidak terhadap sekolah itu, dan terkait pembayaran uang les sudah kesepakatan bersama dan jangan sampai saling memberatkan saja,\" jelas Haryadi.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: