Pengedar Hingga Bandar Narkoba Dibekuk

Pengedar  Hingga Bandar Narkoba Dibekuk

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polda Bengkulu pada Senin, (17/1). Pengungkapan yang dilakukan subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu adalah dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial EF ( 33 ) warga Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, AL ( 29 ) warga Kelurahan Anggut Bawah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, serta MI warga Kelurahan Pasar Melintang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Penangkapan terhadap tiga pengedar sabu ini dibenarkan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkul melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Ia mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap di sebuah indekost yang berada di Jalan S. Parman Kota Bengkulu. ”Ketiga pelaku kita tangkap saat sedang berada di indekostnya, kemudian saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu,” kata Kombes Pol Sudarno. Ia juga menuturkan, penangkapan para pengedar narkoba ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah S Parman Kota Bengkulu. Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah sekitar. Sehingga dari hasil penyelidikan tersebut tim berhasil mengamankan tiga pelaku lengkap dengan barang bukti sabu. “Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Bengkulu serta barang bukti yang diamankan juga ikut disita tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya. Sementara itu, dari pengakuan pelaku barang tersebut didapat oleh rekannya yang berinisial AO. Tim subdit I pun langsung melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka AO yang diduga sebagai bandar membawahi ketiga tersangka pengedar yang telah ditangkap sebelumnya. “Tersangka AO kami tangkap selang dua jam dari penangkapan ketiga pelaku sebelumnya. Selain AO , tim juga mengamankan seorang perempuan berinsial SF. Keduanya ditangkap di salah satu Kamar Hotel yang berada Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu,” tutup Kombes Pol Sudarno. Diketahui dari kedua tersangka tersebut tim subdit I Ditresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 2 ( Dua ) Paket Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut timah rokok.1 ( Satu ) unit Hp Android. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: