Gub Minta Mantan Kadis PU Kooperatif

Gub Minta Mantan Kadis PU Kooperatif

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Selaku penjamin penangguhan tahanan tersangka kasus penipuan senilai Rp 1 miliar oleh Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah meminta yang bersangkutan untuk kooperatif. Pasalnya Kasus yang bergulir sejak 2018 lalu dengan tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, Herawansyah terus bergulir di Polda Bengkulu. Terlebih dalam waktu dekat penyidik Polda Bengkulu menjadwalkan akan memanggil Gubernur Bengkulu untuk dimintai keterangan. \"Itu kita sebagai gubernur sebagai Rohidin Mersyah, saya kira sah-sah saja. Saya kira yang paling penting yang bersangkutan kooperatif, tidak melarikan diri jika dimintai keterangan juga bagus,\" kata Rohidin, Rabu (12/1). Menurutnya, proses hukum akan kasus ini sudah panjang sekali. Coba jika yang bersangkutan dulu ditahan, sudah dua tahun proses hukumnya berjalan. \"Maka itu penting penangguhan tadi. Sepanjang tadi yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti,\" ujarnya. Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait jaminan yang ia berikan pada tersangka Herawansyah. Dimana saat itu Rohidin Mersyah tengah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu dan memberikan jaminan pada tersangka Herawansyah dengan alasan judicial review ASN dan pemerintahan. “Kita tentunya akan melayangkan surat secara tertulis ke penjamin perihal tidak kooperatifnya tersangka. Sejak tahun 2018 hingga 2022 tersangka dari catatan kita belum memenuhi panggilan kembali,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Ia menambahkan, pemanggilan ini dilakukan lantaran yang bersangkutan yakni tersangka Herawansyah tidak pernah hadir dalam pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: