Pimpinan Dewan Kembalikan Mobnas

Pimpinan Dewan Kembalikan Mobnas

TAIS, bengkuluekspress.com - Tiga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, kemarin mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat DPRD Seluma. Tiga mobil Pimpinan DPRD Seluma itu yakni jenis Toyota Fortuner, masing masing dengan nomor polisi BD 3 P, BD 6 P, dan BD 7 P.

Kabarnya, pengembalian Mobnas ini karena anggaran besar untuk tunjangan kendaraan dinas. Dengan harapan pimpinan DPRD Seluma ikut menerima tunjangan kendaraan untuk pimpinan dewan sebesar Rp. 17,4 juta, dan perumahan sebesar Rp. 8,5 juta.  Namun saat dikonfirmasi tak ada satupun pimpinan DPRD Seluma yang mau memberikan komentar, terkait pengembalian kendaraan dinas.

\"Ke ketua saja (konfirmasi),\" ujar Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, sambil meninggalkan awak media.

Kabag Hukum Setdakab Seluma, Nurpadliya saat dikonfirmasi menyebut, pemberian kendaraan dinas kepada anggota dewan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, dan tunjangan dapat diberikan apabila daerah belum mampu memberikan kendaraan dinas.

\"Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut, seharusnya pemerintah daerah itu menyediakan rumah dinas dan kendaraan dinas untuk anggota DPRD, jika tidak mampu menyediakan, maka diberikan tunjangan kendaraan dinas dan perumahan,\" jelasnya.

Sementara terkait pengembalian mobil dinas, Pemkab Seluma akan kembali melakukan kajian. \"Kalau soal pengembalian kendaraan dinas itu akan kami kaji lebih lanjut, tetapi nomor polisi sudah diatur dalam peraturan Kapolri dan Kapolda Bengkulu,\" jelasnya.

Adapun tiga mobil dinas yang dikembalikan pimpinan DPRD tersebut merupakan pengadaan baru, yang dibeli pada 2019 lalu tak lama usai anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 dilantik. Pembelian mobil dinas tersebut dilakukan karena dewan menilai kendaraan dinas yang lama sudah layak diganti. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: