Polisi Hitung Kerugian Arisan Online
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus arisan online yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu hingga saat terus diusut oleh pihak penyidik. Terbaru, terduga pelaku berinisial AJ kembali menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. Dalam pemeriksaan tersebut dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu yakni Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif pihaknya masih menggali informasi terkait kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan yang dirinya lakukan. “Terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan kembali dan untuk statusnya kita hampir mau gelar perkara,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Kombes Pol Teddy juga mengungkapkan dari perkembangan kasus arisan online ini terdapat dua kelompok arisan yang menjadi korban dari terduga pelaku AJ. Namun dari dua kelompok tersebut hanya satu kelompok yang mau melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu. “Ada dua kelompok, dimana kelompok dua ini yang banyak anggotanya pelapornya ada, sedangkan kelompok satunya lagi tidak mau melaporkan,” sambung Teddy. Ia juga menambahkan dalam hal ini pihaknya tidak dapat memberikan alasan yang jelas terkait tidak maunya para korban kelompok satu ini melaporkan ownernya tersebut. Tetapi proses hukum arisan online dengan terduga pelaku yakni AJ akan terus diusut lantaran satu kelompok lainnya memiliki pelapor. “Jadi yang kita proses yang ada pelapornya, terkait alasan korban yang tidak mau melaporkan terduga pelaku tersebut kita tidak tahu,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. (Cw1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: