10 Kasus Mafia Tanah Berhasil Diungkap
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (30/12) merilis sedikitnya ada 10 kasus perkara tindak pidana mafia tanah yanh ditangani selama kurun waktu oleh Kejaksaan Tinggi dan jajaran. Dikatakan Kepala Kejati Bengkulu yakni Agnes Triani, 10 kasus perkara tindak pidana mafia tanah tersebut berhasil mengamankan tersangka ataupun terdakwa sebanyak 13 orang. Ia juga menambahkan, penanganan terhadap mafia tanah saat ini menjadi konsen Kejati Bengkulu beserta jajaran. Hal tersebut lantaran mendapat instruksi langsung dari pimpinan yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memberantas peredaran mafia tanah di Indonesia khususnya wilayah Bengkulu. “Untuk tahun 2021 ada 10 kasus dengan tersangka atau terdakwa sebanyak 13 orang. Kita masih akan terus berantas pelaku mafia tanah di Bengkulu,” kata Agnes Triani. Dalam penanganan perkara tindak pidana mafia tanah ini sambung Agnes, pihaknya telah melakukan tahapan penanganan eksekusi baik di Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri sebanyak 5 kasus. Sedangkan untuk penanganan yang melalui upaya hukum atau kasasi sebanyak 1 kasus. Serta penanganan perkara yang masih berproses sebanyak 7 kasus. “Masih ada yang berproses yakni sebanyak 7 kasus. Mudah-mudahan cepat diselesaikan,” tutup Agnes Triani. (Cw1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: