Larikan Uang Nasabah Rp 1 M
Mantan Karyawan Bank Ditahan Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan salah seorang mantan salah satu bank di Bengkulu Cabang Pembantu Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara berinisial IS. IS yang merupakan mantan Account Officer bank diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan mengambil sejumlah uang milik nasabah dengan cara memalsukan tanda tangan. Penangkapan serta penahanan terhadap tersangka IS ini dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi ketika dikonfirmasi. Ia mengatakan, saat ini tersangka IS telah diamankan di Polda Bengkulu dan tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik. “Sudah dilakukan penahanan pegawai bank yang melakukan penarikan dana nasabah dengan cara memalsukan tanda tangan dari pemilik rekening tersebut,” kata Kombes Pol Aries Andhi pada bengkuluekspress.com . Sementara dari data yang dihimpun, tersangka IS telah meraup uang nasabah hingga Rp. 1 miliar dari perbuatannya. Tidak hanya itu, diketahui modus tersangka ini yaitu melakukan pemalsuan sejumlah tanda tangan milik nasabah pada slip penarikan bank. Perbuatan itupun terbongkar saat dilakukan audit oleh pihak perusahan secara internal. Kombes Pol Aries Andhi juga menuturkan, perbuatan tersangka ini dilakukan seorang diri tanpa adanya bantuan orang lain yang mana perbuatan pemalsuan dokumen ini berlangsung sejak 2019 lalu. \"Sejauh ini pelaku melakukan aksinya seorang diri, tidak melibatkan orang lain maupun pegawai sesama bank. Saat ini sudah kita lakukan penahan,\" tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IS diterapkan pasal 49 ayat (1) A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. (Cw1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: