Retribusi 600 IMB Menguap

Retribusi 600 IMB Menguap

\"KepalaBENGKULU, BE - Setelah menghilang dari pemberitaan media massa beberapa bulan terakhir, penyelidikan kasus dugaan menguapnya dana Izin Mendirika Bangunan (IMB) Kota Bengkulu  kini digeber Kejaksaan Negeri Bengkulu lagi. Retribusi IMB yang menguap ini cukup besar, setidaknya ada sekitar 600 buah IMB yang menguap, tak disetorkan ke kas daerah oleh pejabat Dina Tata Kota Bengkulu.

Kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB Penyidik Kejari Bengkulu memeriksa kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), yang dulunya pejabat di Dinas Tata Kota Drs Bakhsir MM terkait dugaan menguapnya dana IMB tersebut. Bakhsir menjajalani pemeriksaan di Kejati hingga 2 jam lamanya.

Usai pemeriksaan, Bahksir memaparkan, kepada jurnalis dana pembuatan IMB pada bulan juni hingga september tahun 2012  lalu tersebut bukannya menguap, melainkan memang belum dipungut oleh BPPT.\'\'Karena waktu itu ada surat edaran Walikota mengenai pelarangan memungut uang untuk perizinan mendirikan bangunan,\'\' kata Bakhsir.

Ketika itu peraturan daerah mengenai IMB yang baru belum disahkan. Terbitnya surat edaran itu, membuat Bakhsir selalu Kepala Dinas Tata Kota tidak berani memungut uang kepada warga yang mengurus IMB.

Sementara  pelayanan perhadap masyarakat tidak dapat dihentikan. Karena sesuai dengan undang-undang perlayanan terhadap masyarakat tersebut harus tetap berjalan, sedikitpun tidak boleh berhenti. Karenannya pemberian IMB tetap berlansung, dengan catataan semuanya tidak dipungut biaya. \"Selama 3 bulan itu ada 600 IMB yang diterbitkan tanpa dipungut biaya, sesuai dengan surat edaran Walikota,\" ujar Bakhsir.

Lebih lanjut Bakhsir menjelaskan selama pemeriksaan dirinya disodori lima buah pertanyaan mengenai penerbitan IMB selama 3 bulan yang tidak dipungut biaya tersebut. Serta dirinya juga menyerahkan beberapa dokumen yang terkait dengan penerbitan 600 IMB tersebut. \"Waktu itu masyarakat melakukan penundaan pembayaran, mulai bulan juni sampai september,\" jelasnya.

Dari informasi yang didapat BE selain Kepala BPPT, Tim Penyidik Kejari juga memeriksa tiga oranga lain, salah satunya Sahlan Sirad Mantan Kadis Tata Kota serta dua orang Kasi Perizinan Tata Kota. Namun belum diketahui siapa dua orang lainnya tersebut.

Sayangnya Kajari Bengkulu, Suryanto,SH tak dapat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Bakhsir ini.Begitu jugaPenyidik yang memeriksa Bakhsir langsung meninggalkan Kejari begitu selesai pemeriksaan. Hingga keterangan mengenai penanganan kasus IMB ini belum dapat diperoleh secara rinci. (Cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: