Sudah Bersertifikat, Lahan Diserobot

Sudah Bersertifikat, Lahan Diserobot

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang warga Suprapto Dalam Betungan berinisial MS (55), Jumat (10/12) mendatangi gedung Satreskrim Polda Bengkulu guna melaporkan seseorang berinisial BN atas kasus tindak perusakan lahan miliknya. Melalui kuasa hukumnya yakni Ade Gumay, ia mengatakan bahwa pengerusakan lahan miliknya tersebut dilakukan oleh BN yang dibantu oleh kawan-kawannya. Dimana dalam pengerusakan ini, BN dan kawan-kawannya telah mendirikan pondok yang dibuat dari kayu dan menempati lahan tersebut. Tidak hanya mendirikan pondok yang berada dilahan MS. Terlapor BN juga telah menebang pohon-pohon pinang yang ada dilahan milik MS, sehingga MS merasa dirugikan. Akibat perbuatan BN, ia memilih untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu. “Kita melaporkan atas kasus perusakan dengan indikasi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh terlapor BN beserta rekannya di atas lahan milik klien kita MS,” kata Ade Gumay. Diceritakan Ade, kronologis pengerusakan lahan milik MS ini bemula pada pelapor MS mendatangi lahan miliknya beberapa waktu lalu di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu. Namun, setibanya di lokasi ia mendapati ada empat orang yang berada di lahan miliknya dan telah mendirikan pondok di lahan tersebut. Selanjutnya, MS pun mempertanyakan maksud dan tujuan pendirian pondok di lahan miliknya pada keempat orang tersebut dan diketahui bahwa perbuatan tersebut atas perintah terlapor BN. “Setelah ditanya, pendirian pondok tersebut dilakukan atas perintah BN. Kita sampai saat ini belum mengetahui apa maksud dari BN melakukan hal penyerobotan lahan milik MS,” sambungnya. Sementara, pelapor MS memiliki alas hak atas lahan tersebut dengan bukti sertifikat dengan nomor 01289. Sedangkan lahan tersebut sudah lama menjadi milik MS. “Klien kita ini memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Sedangkan lahan miliknya saat ini dirusak oleh BN dan itu membuat klien kita rugi,” tutup Ade Gumay. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: