Telantarkan Anak, ASN Segera Tsk

Telantarkan Anak, ASN Segera Tsk

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan menetapkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Telapor dalam kasus penelantaran anak ini berinisial HI. Ia merupakan salah satu oknum ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu yang juga mantan pejabat di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bengkulu. HI telah dilaporkan oleh istrinya dengan kasus penelantaran anak selama satu tahun dan selama itu pula tidak memberikan hak-hak terhadap anaknya. Dikatakan Joni Bastian selaku kuasa hukum pelapor atau ibu dari anak HI, kasus penelantaran anak ini sebelumnya telah beri ruang untuk melakukan perdamaian antara pelapor dan terlapor. Kemudian dalam perdamaian tersebut, ucap Joni, ada poin-poin yang diajukan oleh pelapor dalam arti untuk kepentingan anak-anak mereka tetapi terlapor dalam hal ini terkesan bermain-main. Dimana terlapor ini membuat seolah-olah dirinya tidak menelantarkan anak. Kemudian setelah dilaporkan ke Polda Bengkulu baru ada tindaklanjutnya. “Tindak lanjutnya mulai dari transfer uang ke anaknya, menemui anaknya di sekolah, hingga memberikan uang kepada anaknya didepan orang banyak,” kata Joni Bastian. Ditambahkan Joni, dalam kasus ini ia mengingatkan pada terlapor bahwa meski telah memberikan uang pada anaknya tetapi tidak menggurkan pidana yang dilaporkan. Dimana yang dilaporkan anak tindak penelataran selama satu tahu lalu. “Jadi kita ingatkan meski sudah memberikan uang pada anaknya tidak menggugurkan pidana penelantaran anak satu tahun lalu. Serta kita minta pihak Polda segera untuk dinaikkan kasusnya ke penetapan tersangka,”kata Joni Bastian. Sementara, Kanit PPA Polda Bengkulu ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya akan menaikkan status perkara ini ke penetapan tersangka. Sebelumnya kata AKP Nurul Huda, kasus ini sudah naik di tingkat penyidikan. Belum ditetapkan tersangka ini lantaran pihak penyidik masih memberi ruang terhadap pelapor dan terlapor untuk melakukan perdamaian. Namun hingga saat ini belum juga ada upaya kesepakatan antara kedua belah pihak. Sehingga kami memutuskan dalam waktu dekat akan menetapkan terlapor yakni HI sebagai tersangka. “Kita akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat, dan terhadap terlapor ini juga akan dikenakan pasal penelantaran anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup AKP Nurul Huda.(cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: