21 Desa Belum Bayar PBBP2
LEBONG, BE – Diakhir penghujung tahun 2021, masih ada 21 desa/kelurahan dari total 93 desa dan 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong, belum merealisasikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) atau masih 0 persen.
Adapun 21 desa dan kelurahan yang realisasi PBBP2 masih 0 Persen yaitu di Kecamatan Topos ada 4 Desa atau Kelurahan, Kecamatan Uram Jaya ada 3 Desa dan Kelurahan, Kecamatan Rimbo Pengadang ada 1 desa, Kecamatan Pinang Berlapis ada 4 Desa atau Kelurahan, Kecamatan Tubei ada 1 Desa.
Kemudian Kecamatan Lebong Tengah sebanyak 1 Desa, Kecamatan Lebong Sakti Sebanyak 2 Desa atau Kelurahan, Kecamatan Lebong Atas sebnayak 1 Desa, Kecamatan Bingin Kuning sebanyak 3 desa Kelurahan dan Kecamatan Amen sebanyak 1 desa.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan bagi Hasil, Mongonsidi SSos mengatakan bahwa untuk data terakhir yang diterima oleh pihaknya memang masih ada 21 desa lagi yang belum realisasi PBBP2 masih 0 persen.
“Sementara kita telah melayangkan surat sebanyak 3 kali, untuk surat terakhir sudah teguran keras keapda Desa dan kelurahan yang realiasi masih kecil,” sampainya, Kamis (2/12).
Terkhusus untuk OP sektor individu atau masyarakat dengan total 31.683 OP dari total 31.700 OP (sisanya dari sektor perusahaan). Saat ini baru terealisasi sebesar 60 persen lebih atau sebesar Rp 340 juta lebih dari target sebesar Rp 561 juta lebih dari pembayaran Desa dan Kelurahan baik yang telah 100 persen maupun yang masih 10 hingga 90 persen. “Dengan demikian, masih kurang sebesar Rp 221 jutaan lagi,” ucapnya
Ditambahkan Monginsidi, untuk realisasi PBBP2 sektor individu sendiri saat ini terus mengalami perubahan. Hal ini dikarenaka, setiap harinya ada Desa atau Kelurahan yang melakukan pembayaran, baik itu pembayaran PBBP2 tahun 2021 ini serta PBBP2 di tahun 2020 yang masih terhutang.
“Hal ini terlihat dari target Rp 1,4 miliar di tahun 2021 ini telah melebihi target sebesar Rp 21 jutaan karena ada desa yang membayar piutang tahun 2021,” jelasnya.
Untuk itulah, pihaknya masih menunggu seluruh Desa dan Kelurahan untuk melakukan pembayaran PBBP2. Apalagi terkhusus untuk Desa, telah ada aturan bahwa untuk melakukan pencairan Dana Desa dan Alokasi dana Desa (ADD) harus mencantumkan realiasi pembayaran PBBP2.
“Untuk itulah, beberapa hari ini, pihak Desa banyak yang melakukan pembayaran karena ingin mencairan DD dan ADD,” tuturnya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: