Tetap Disiplin Prokes Saat Nataru

Tetap Disiplin Prokes Saat Nataru

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Rencana Pemerintah akan kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dinilai tepat. Hal itu diungkapkan Anggota komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu Drs. Gunadi Yunir, MM, Senin (29/11). \"Pembelakukan PPKM Level lll secara nasional guna itu sangat tepay untuk menghindari kerumunan saat nataru,\" kata Gunadi. Menurutnya, saat ini masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu sudah mulai abai akan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Jika dibiarkan secara melarut akan menimbulkan klaster baru ledakan covid-19. \"Apalagi saat nataru diperkirakan kerumunan disetiap tempat akan banyak, oleh sebab itu Pemerintah pusat yang didukung satgas Covid-19 daerah memberlakukan PPKM level 3. Karena terus terang saja masyarakat tidak lagi mengkahwatirkan kasus covid-19,\" sesalnya. Ia menghimbau agar Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini tim satgas Covid19 lebih gencar lagi sosialisasi prokes kepada masyarakat. Selain itu, satgas covid-19 juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait PPKM level 3 saat nataru. \"Hal itu agar tidak timbul pandangan negatif dari masyarakat,\" ungkapnya. Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu H. Herwan Antoni, S. KM, M. Kes, mengatakan, kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 mendatang. \"Kebijakan ini akan diterapkan sesuai Inmendagri yang akan ditindaklanjuti dengan SE gubernur nantinya,\" kata Herwan. Herwan mengungkapkan, Satgas Covid-19 nantinya akan di dukung operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Kebijakan PPKM level 3 tersebut untuk menghindari timbulnya kerumunan massa saat libur nataru. \"Jadi harus kita tindaklanjuti melalui satgas Covid-19 menyesuaikan PPKM level 3,\" ujarnya. Menurutnya, pada pemberlakuan PPKM level 3 itu artinya aktivitas kegiatan masyarakat masih diperbolehkan tetapi sangat terbatas. Terutama, jika ASN tidak boleh melakukan cuti, tempat wisata harus diatur lalu kegiatan-kegiatan keagaman akan dibatasi. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: