Ayah dan Anak Terancam 7 Tahun

Ayah dan Anak Terancam 7 Tahun

Bengkulu,bengkuluekspress.com - Aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang dilakukan oleh ayah dan anak terhadap security cafe cassablna yang terletak di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu terancam hukuman tujuh tahun penjara. Dimana dalam kasus tersebut, kedua tersangka berinisial J (24) dan W (64) terbukti melakukan tindakan pengeroyokan yang berujung pada penikaman dan mengakibatkan korban Abdul Muluk (50) yang bekerja sebagai security di cafe cassabalanca mengalami luka tusukan dibagian tubuhnya. Dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik serta terbukti salah melakukan pengeroyokan yang berujung pada penikaman. “Para tersangka ini secara membabi buta melakukan penikaman terhadap korban dan mengakibatkan luka dibagian punggung,” kata AKBP Andi Dady. Sementara itu, pihak kepolisan sambung Kapolres Bengkulu telah menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan saat kejadian. Diantaranya pisau yang digunakan oleh para tersangka dan baju yang dikenakan oleh korban yang telah berlumuran darah. Selain itu dari hasil gelar perkara yang dilakukan motif dari penikaman tersebut adalah kesalahpahaman antara korban dan tersangka J (24) yang kemudian disusul oleh sang ayah yakni W (64) sehingga berujung pengeroyokan dengan menggunakan sajam. “Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tutup AKBP Andi Dady. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: