Satpol Razia Game Online

Satpol Razia Game Online

  BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mendatangi beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan razia terhadap pegawai yang masih bermain atau menyimpan aplikasi game online yang dilarang Wali Kota, Helmi Hasan, Rabu (17/11). Dalam kesempatan ini, Satpol hanya mengimbau sekaligus mengecek beberapa handphone milik ASN dan PTT untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dimaksud. \"Giat kami hari ini mengawasi kegiatan ASN dan PTT di lingkungan Sekretariat Pemda Kota Bengkulu sesuai SE Wali Kota yang mengimbau tidak bermain game online,\" kata Sekretaris Satpol PP Kota, Fakhrizal yang memimpin pelaksanaan razia tersebut. Dalam giat tersebut tidak ditemukan adanya ASN yang bermain game online yang memiliki unsur perjudian seperti higgs domino. Meski belum ditemukan, pihaknya akan terus mengawasi setiap hari karena di kantor Sekretariat Pemda Kota ini juga ditempatkan personel Satpol PP yang bertugas. \"Seluruh ruang kerja ASN tadi kita telusuri dan sejauh ini belum ditemukan bukti, tetapi tetap kita awasi,\" jelasnya. Tak sekedar menggelar razia, pihaknya juga mengimbau dan memberikan pemahaman kepada ASN setempat, soal maksud pemerintah kota melarang bermain game online tersebut. Hal ini karena merebaknya kecanduan game online higgs domino di semua kalangan, bahkan sering ditemukan jual beli chip sebagai modal untuk bermain. Hal inilah yang dinilai adanya unsur perjudian, selain itu bisa menganggu etos kerja para pegawai sehingga membuat tugas dan tanggung jawab menjadi terbengkalai karena menghabiskan waktu untuk bermain game tersebut. \"Game ini sangat mempengaruhi produktivitas kerja sehingga aktifitas dikantor tidak maksimal,\" jelasnya. Rencana berikutnya, Satpol PP juga menyasar ke sekolah-sekolah untuk mengawasi para pelajar yang bermain game tersebut, serta berkoordinasi dengan kepala sekolah dan para guru untuk terlibat aktif dalam pengawasan sesuai SE Wali Kota tersebut. \"Di SE Wali Kota tersebut juga ditujukan kepada para pelajar, maka kami akan turun langsung, dan jika ditemukan maka kami imbau untuk segera menghapusnya,\" pungkas Fakhrizal. Satpol PP belum menentukan tindakan tegas apa yang akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN atau PTT, sebab SE masih berupa imbauan. Namun, jika terbukti maka Satpol akan mendata nama pegawai tersebut untuk kemudian dilaporkan ke pimpinan tempat mereka bekerja atau langsung dilaporkan ke wali kota atau wakil wali kota. (805)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: