Dua Pelaku Asusila Diimbau Menyerah
BINTUHAN, BE - Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH mengultimatum agar dua pelaku pencabulan terhadap empat siswi SMP Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) Kabupaten Kaur untuk segera menyerahkan diri ke polisi.
Sebab para pelaku yang masih kabur diwarning agar menyerahkan diri dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tidak, kepolisian akan mengambil langkah tegas dan terukur.
“Kita minta kepada dua pelaku ini agar secepatnya menyerahkan diri ke Polisi, sebelum kita kejar dan tangkap dan kita lakukan tindakan l tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH, didampingi Kabag Ops AKP Apriadi SH dan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S TK S IK saat menggelar press realise didepan Satreskrim Polres Kaur, Rabu (17/11) sore.
Dikatakan Kapolres, kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial DA (37) petani dan SO (25) swasta, Warga Desa Bandung Agung Kecamatan Kaur Utara yang merupakan pelaku pencabulan empat siswi tidak segera menyerahkan diri, maka nanti petugas akan melakukan tindakan tegas.
Untuk itu, ia juga mengimbau kepada keluarga pelaku untuk membujuk yang bersangkutan supaya bersedia menyerahkan diri ke Polres Kaur
“Petugas akan terus memburu para pelaku ini selama yang bersangkutan tidak kooperatif untuk mempertanggungjawab perbuatannya, dan untuk lima tersangka sudah kita amankan,” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, dimana tindakan pencabulan yang dialami empat siswi yangg dilakukan secara bergiliran oleh tujuh orang tersangka tersebut itu, dilakukan dalam tempo dua hari yakni hari Kamis (11/11) dan Jum’at (12/11), dengan empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di belakang SLB di pondok karet desa setempat dengan dua pasang Kamis (11/11) sekitar pukul 11.30 WIB, TKP kedua dibelakang TKP pertama berjarak sekitar 200 meter dipondok kebun sawit warga sekitar pukul 22.00 WIB satu pasang. TKP ketiga berjarak kurang lebih tiga kilo dari TKP pertama dipondok kebun karet Jum,at (12/11) malam pukul 01.00 WIB dengan enam pelaku mengalir korban secara bergantian di pondok kebun dan TPK ke empat dirumah tsk W dalam satu kamar bersama empat korban dan lima tsk sekitar pukul 04.00 WIB yang dilakuka oleh tiga tersangka.
“Persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan secara bergilir dengan waktu dan lokasi berbeda, juga disalah satu tersangka ini ada yang membayar korban dengan uang mulai Rp 100 ribu hinga Rp 200 ribu. Untuk para tersangka kita jerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.(IRUL)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: