Tersangka Dana Desa Ditahan

Tersangka Dana Desa Ditahan

SELUMA TIMUR, bengkuluekspress.com - Kemarin, pukul 17.30 WIB Kejari Seluma melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penyimpangan pembangunan fisik dan nonfisik melalui anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020. Tersangka adalah, Sa, Kepala Desa Cawang, Kecamatan Lubuk Sandi. Ia dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

\"Ancaman hukuman lima tahun dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan serta lebih khawatirnya menghilangkan barang bukti sehingga tersangka kita tahan,\" tegas Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita SH MH kepada wartawan.

Dibeberkan, jika tersangka merugikan negara Rp 292 juta, setelah melakukan kegiatan proyek pembangunan desa fiktif sebanyak tiga item yang tidak dikerjakan sama sekali. Dengan pagu anggaran DD sebesar Rp 1 M lebih. Serta juga melakukan audit sehingga ditemukan kerugian negara (KN).

\"Kita sudah mengupayakan untuk pengembalian kerugian negara, namun memang tersangka belum memenuhi,\" tegasnya.

Diterangkan Kajari, jika sebelum dilakukan penahanan menjalani pemeriksaan kesehatan serta melakukan pemeriksaan swab. Serta sembari dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Untuk penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Seluma guna mempermudah pemeriksaan kedepannya.

\"Untuk tersangka baru satu ini sembari dilakukan pemeriksaan intensif ke depannya,\" sampainya.

Untuk diketahui, dalam laporan BPD Cawang, program ADD dan DD diduga pada beberapa pekerjaan yang tak dilaksanakan atau fiktif, seperti pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan MCK dan pelapis tebing dengan menggunakan anggaran sekiatar Rp 258 juta. Angggaran tersebut diketahui telah dicairkan dan telah dilaporkan ke kabupaten. Namun dalam pelaksanannya tidak terealisasi (tidak ada). Hal tersebut terungkap bermula pada saat anggota BPD mempertanyakan terkait anggaran dana BLT yang bersumber dari DD, namun pada saat diminta kejelasan, kepala desa berkilah bahwa anggaran sudah tidak tersedia. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: