Simpan Sabu Dalam Masker

Simpan Sabu Dalam Masker

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang pria berinisial RA (32) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tertangkap tangan tanpa hak menyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkulu. RA (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu saat sedang berada di Jalan Raden Patah, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu saat akan melakukan transaksi narkoba. Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Doni Juniansyah, RA mencoba mengelabui petugas saat akan dilakukan pemeriksaan. Tersangka RA menyembunyikan narkoba jenis sabu tersebut di dalam masker yang ia kenakan. “Jadi tersangka RA ini saat dilakukan penggeledahan menyimpan narkoba jenis sabu itu didalam maskernya,” kata Iptu Doni Juniansyah. Sementara itu dari hasil pemeriksaan petugas, sambung Iptu Doni, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua paket sabu. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit alat komunikasi dan kendaraan milik tersangka yang ia gunakan saat akan melakukan transaksi narkoba. “Dari tangkapan itu kita mengamankan handphone gengam milik tersangka dan juga motor tersangka. Serta uang sejumlah Rp. 2 juta 450 ribu,” sambungnya. Masih kata Iptu Doni, tersangka RA yang berprofesi sebagai sopir ini merupakan pemain lama yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu. Saat ini tersangka RA sudah dibawa ke Polres Bengkulu dan dilakukan penahanan. Selain itu tersangka RA juga dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari luar kota Bengkulu dan merupakan jaringan lintas kota,” tutup Iptu Doni Juniansyah. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: