Jaksa Kembalikan Berkas Mantan Kades

Jaksa Kembalikan Berkas Mantan Kades

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Berkas penyidikan dugaan korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang dengan tersangka mantan Kades atas nama Mansur belum cukup bukti. Sehingga kamis siang (4/11) berkas perkara yang diajukan oleh peyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang tersebut dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Jaksa menilai bila barang bukti dan berkas yang diajukan oleh pihak kepolisian itu masih memenuhi perbaikan-perbaikan. Karena Jaksa peneliti menemukan sejumlah kekurangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepahiang. Kekurangan tersebut antara lain terkait substansi formil dan materill yang masih banyak perlu penyempurnaan agar nantinya hasil penyidikannya layak dan cukup bukti untuk disidangkan ke pengadilan.

\"Pengembalian berkas perkara tersebut merupakan wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kepahiang menjalankan fungsinya sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kepahiang khsusnya perkara tipikor agar sesuai dengan koridor penegakan hukum yang adil dan bermanfaat,\" tegas Kajari Kepahiang Ridwan Kadir SH MH melalui Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH.

Selain itu sampai Riki, sejauh ini Kejari Kepahiang baru menerima satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) satu berkas perkara atas nama tersangka MS, sedangkan untuk tersangka lain yang sudah ditetapkan belum ada pemberitahuan dimulainya penyidikan secara resmi ke Kejaksaan. \"Baru perkara atas nama MS disampaikan, SPDP tersangka lainya belum ada sejauh ini,\" ungkap Riki.

Disinggung apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh penyidik kepolisian dalam melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor, red), terutama pada perkara Desa Kelobak yang menjarat mantan kades dan sekretaris desa (Sekdes). Riki enggan memberikan komentar lebih lanjut sembari hanya menyebutkan berkas perkara perlu perbaikan. \"Penyidik wajib memenuhi petunjuk sesuai hasil penelitian Jaksa agar berkas perkara tersebut layak untuk diteruskan ke Pengadilan,\" tuturnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: