Mantan Kadis PMD Kaur Divonis Bebas

Mantan Kadis PMD Kaur Divonis Bebas

BINTUHAN,BE- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu akhirnya memvonis bebas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kaur Asmawi atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pungli dana bantuan Kementrian PDT atas pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap.

Terkait dengan vonis bebas itu JPU menyatakan diri pikir pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan.

Pembacaan vonis bebas perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl. Itu, dilakukan secara virtual, Kamis (4/11) l.

Diketahui sebelumnya, terdakwa dituntut pasal 11 dan pasal 12 junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 5 juta.

\"Kita masih pikir-pikir dengan putusan ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu,\" kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Intel A Ghufroni SH MH, Kamis (4/11).

Sebelumnya terdakwa lainnya yakni Sirajudin Rusli selaku mantan kepala desa Babat Kecamatan Tetap, divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 148 juta lebih yang jauh hari sudah di vonis duluan.

Dimana sebelumnya pasca ditahannya terdakwa itu terungkap bila terdakwa Asmawi diduga menerima suap, sehingga ikut menjalani pemeriksaan penyidik Kejari dan ditetapkan tersangka hingga didudukkan di meja hijau.

Selain perkara dugaan suap korupsi embung terdakwa Asmawi juga sudah menjalani vonis dalam perkara lain yakni kasus pungli NIPD yang memvonisnya bersalah pada beberapa waktu lalu.(Irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: