Komisioner KPU Kaur Dipecat

Komisioner KPU Kaur Dipecat

\"\" BINTUHAN, BE- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Meixxy Rismanto, SE dari Komisoner KPU Kabupaten Kaur. Pemberhentian ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/11). Dalam sidang dengan nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 yang dibacakan langsung oleh Ketua Sidang, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, ia yang mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto yang menjabat devisi hukum. “Menjatuhkan pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto sebagai anggota komisioner KPU,” kata Ketua dalam sidang DKPP secara live, Rabu (2/11). Dimana, dalam perkara ini, DKPP menyatakan jika Meixxy Rismanto dianggap telah menjatuhkan harkat, martabat dan marwah sebagai penyelenggara pemilu lantaran telah melakukan tindakan asusila dengan beredarnya video berdurasi 1 menit 15 detik berupa video phone sex dengan seorang wanita. Atas perbuatanya ini, Mexxy telah melanggar Pasal 7 ayat 1, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, b, d, Pasal 18 a, b Pasal 19 huruf d Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sementara itu, Ketua KPU Kaur Yuhardi MH ketika dikonfirmasi membenarkan pemberhentian atas nama Mexxy Rismanto sebagai Komisoner KPU Kaur. Dengan putusan ini, KPU Kaur akan berkordinasi dengan KPU Provinsi terkait PAW. \"Ya saya tadi sudah mengikuti sidang DKPP dan sudah mendengar putusan pemberhentian anggota kita Mexxy, terkait PAW kita akan melapor dulu ke KPU Provinsi,\" ujar Yuhardi.(Irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: