2.000 Pasangan Tanpa Buku Nikah

2.000 Pasangan Tanpa Buku Nikah

TAIS, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten Seluma pada Selasa (2/11) siang, sekira pukul 11.45 WIB, melakukan penandatanganan MoU bersama Pengadilan Agama Tais dan Kementerian Agama Kabupaten Seluma. Kerjasama ini untuk melaksanakan program isbat nikah terhadap pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.

\"MoU ini kita lakukan untuk segera melaksanakan program isbat nikah tersebut, dengan harapan seluruh pasangan suami-istri di Seluma harus memiliki buku nikah dan berkekuatan hukum,\" sampai Kabag Kesra Pemkab Seluma, H Supardi MSi kepada wartawan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, bahwa saat ini setidaknya ada 2.000 lebih pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Oleh karena itu, untuk memastikan seluruh pasangan suami istri memiliki buku nikah, maka akan dilaksanakan isbat nikah tersebut.

\"Buku nikah ini sangat penting untuk anak-anak sekolah, serta berbagai data kependudukan lainnya. Oleh karena itu sebanyak 2.000 lebih pasangan suami istri tersebut, sebisa mungkin akan diusulkan untuk isbat nikah,\" tambahnya.

Sementara itu untuk tahun ini sebanyak 250 pasangan suami istri yang ditargetkan untuk mendapatkan buku nikah, dimana saat ini masih dalam proses pendataan oleh Pemerintah Kabupaten bekerja sama dengan Kemenag Seluma.

\"Sejauh ini yang sudah terdaftar sebanyak 90 pasang, sementara itu untuk kuota tahun ini sebanyak 250 pasangan suami istri yang akan kita lakukan isbat nikah,\" demikian Supardi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: