KPA Harus Paham Aturan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Walikota Bengkulu Helmi Hasan menekankan setiap OPD untuk melek dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dalam mengelola keuangan daerah, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi agar tak menjadi permasalahan dikemudian hari. Hal tersebut di sampaikan Helmi saat membuka sosialisasi pengelolaan keuangan daerah pada kuasa pengguna anggaran (KPA) yang berlangsung di ruang Kepala BPKAD dan dihadiri dari perwakilan 5 Kelurahan, Selasa (02/11). Ia menekankan penggunaan anggaran harus lebih cermat dalam mengalokasikannya di setiap OPD mengingat saat ini daerah masih dalam masa-masa sulit akibat dampak pandemi Covid-19. “Kita harus melek terhadap aturan-aturan jangan sampai ini diabaikan, karena cenderung ada aturan baru. Jadi, kita mengingatkan BPKAD untuk menyusun APBD sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Helmi. Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda menjelaskan terkait masalah anggaran, penanganan Covid-19 tetap menjadi skala prioritas. Mengingat saat ini wabah Covid tidak bisa dipastikan sudah benar-benar hilang. “Secara alokasi anggaran itu sudah ada untuk kegiatan covid. Kalau masalah strategi anggaran tentunya kita secara skala prioritas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, itu yang kita utamakan terlebih dahulu,” tuturnya. Ia berharap meskipun pendapatan menurun atau belum terpenuhi semuanya, tetapi diakhir tahun semuanya dapat terpenuhi. “Kita masih punya waktu hingga desember, dan kita berharap pendapatan kita bisa terpenuhi. Sehingga secara belanja yang telah kita anggarkan dapat direalisasikan,” pungkasnya. (Imn/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: