Polda Siap Proses Kasus Pinjol

Polda Siap Proses Kasus Pinjol

\"\" Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus pinjaman online saat ini yang meresahkan masyarakat Indonesia membuat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu ikut andil dalam menangani kasus tersebut. Diketahui pinjaman online adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang melakukan transaksi pinjam meminjam. Namun nyatanya, banyak oknum yang memanfaatkan kegiatan tersebut untuk mengambil keuntungan lebih banyak dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan peraturan jasa keuangan. Dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, meski kasus pinjaman online tengah marak dikalangan masyarakat. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan pinjol yang melapor ke Polda Bengkulu. Bahkan dikatakan Teddy, pihaknya akan siap mengusut dan memproses kasus pinjaman online tersebut jika ada masyarakat yang menjadi korban dan merasa dirugikan akan hal itu. “Kita masih menunggu masyarakat yang melapor. Tapi untuk sementara kita belum menerima adanya laporan pinjol,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Menurut pengakuan Kombes Pol Teddy, untuk di Bengkulu sendiri pinjaman online tersebut ada. Namun untuk kasus yang saat ini tengah marak disorot ini belum ada yang melapor. Sehingga pihaknya masih menunggu laporan masyarakat tersebut masuk ke Polda Bengkulu. Tidak hanya itu, ia pun menghimbau pada masyarakat yang merasa dirugikan akan pinjol untuk dapat melaporkan kepihak kepolisian guna ditindak lanjuti. “Sebetulnya ada tapi tidak ada yang lapor. Kalau ada yang lapor kita akan proses,” tutup Kombes Pol Teddy Suhenyawan Syarif. Berikut tips dari Polda Bengkulu apabila diteror dan diancam Debt Collector Pinjaman Online : 1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman, datang ke kantor polisi terdekat 2. Mengadukan debt collector dan pinjol illegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan 3. Membuat laporan polisi, bila ada ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: