Mantan Kadis Kembalikan KN

Mantan Kadis Kembalikan KN

\"\" BENTENG,bengkuluekspress.com - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) bakal segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pengusutannya, tim penyidik telah menerima titipan uang pengembalian kerugian negara (KN) dari terangka. Yaitu, mantan Kadisnakertrans Benteng berinisial MH selaku PA, E selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan A selaku bendahara. \"Titipan uang pengembalian KN atas nama MH sebesar Rp 416.543.253. Seluruh kerugian negara sudah dikembalikan,\" Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Benteng, Septeddy Endra Wijaya SH MH. Lebih lanjut, Septedy menuturkan, nilai kerugian negara berasal dari hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi (Tipidkor) tersebut dikembalikan oleh tersangka pada tanggal 3 September 2021. \"Pengembalian kerugian negara tak menghapus tindak pidana. Nanti, dari jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan pertimbangan saat melakukan tuntutan,\" jelas Septedy. Diketahui, sumber dana pada program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2019 lalu. Total pagu anggarannya sebesar Rp 1,059 miliar. Terdiri dari embuatan jalan desa atau kegiatan padat karya infrastruktur sebesar Rp 460 juta dan program penempatan pemberdayaan tenaga kerja juga disalurkan untuk untuk kegiatan tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan. Anggaran yang diplot sebesar Rp 560 juta. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kekorangan volume dan indikasi kegiatan fiktif.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: