Bupati Terbitkan Edaran
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Bupati Kepahiang menerbitkan surat edaran nomor 360/0846/BPBD-KPH/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19. Pemberlakuan kembali PPPKM level 3 tersebut, dijelaskan menindaklanjuti intruksi Mendagri nomor 54 tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1. \"Ketentuan lain menerapkan prokes, pengaturan waktu secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,\" sampai Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid. Menurutnya, beberapa ketentuan yang harus diberlakukan diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. UntukĀ Kabupaten Kepahiang kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas pelaksanaan kapasitas 50 persen. Kemudian pelaksanaan kegiatan perkantoran pembatasan dengan work from home sebesar 50 persen dan work from office 50 persen. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat. \"Kemudian yang paling penting pelaksanaan PPKM ditingkat RT/RW desa dan kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.\" (320).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: