Dugaan Korupsi Dihentikan
BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi belanja fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu tahun 2019. Kejari menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) karena tidak terdapat kerugian negara pada dugaan belanja fiktif tersebut.
Bahkan, Kejari telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu selaku pihak yang ditunjuk melakukan audit kerugian negara.
\"Kasusnya dihentikan karena tidak ada kerugian negara dan kerugian negarannya sudah dikembalikan sebelum kasus naik penyelidikan,\" jelas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Halidiman Jaya SH.
Hal senada disampaikan Ahmad Nurdin SH selaku kuasa hukum mantan Kasatpol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi.
Ahmad Nurdin mengaku bahwa klienya sudah cukup lama menerima pemberitahuan SP3 kasus dugaan korupsi Satpol PP Kota Bengkulu.
\"Klien saya sudah menerima terkait SP3 dugaan korupsi satpol PP Kota Bengkulu,\" ujarnya.
Kasus korupsi tersebut mulai dilakukan penyelidikan sekitar awal bulan Januari 2020 lalu saat Kejari Bengkulu masih dipimpin Emilwan Ridwan SH MH dan Kasi Pidsus saat itu Oktalian Darmawan SH. Kejari membidik kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, diduga ada indikasi belanja fiktif miliaran rupiah yang peruntukannya diduga tidak sesuai.
Dugaan pelanggaran yang terjadi di Satpol PP, diantaranya honor ratusan personel Satpol PP Kota Bengkulu yang melakukan pengamanan Pemilu setiap kecamatan dan kelurahan tidak dibayarkan. Ada juga belanja makan minum yang diduga fiktif.
Anggaran belanja tersebut sebesar Rp 9,5 miliar dibagi belanja tidak langsung Rp 4,3 miliar dan belanja langsung Rp 5,1 miliar.
Akhir Januri 2020, Kejari menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait. Kemudian bulan Februari 2020, Pidsus Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk mencari bukti tambahan. Sejak penggeledahan itu tidak ada perkembangan secara siginifikan, meski Kasatpol PP saat itu Mitrul Ajemi sudah diperiksa, kemudian bendahara Satpol PP dan pejabat lainnya juga diperiksa, tetapi kasus seperti jalan di tempat. Bahkan setelah Kajari berganti dan Kasi Pidsus berganti, kasus tersebut juga belum selesai, masih menunggu hasil audit dari BPKP.
Hingga akhirnya bulan Juli 2021 lalu, hasil audit keluar dan dinyatakan tidak ada kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: