Dicecar Soal Kitas Palsu

Dicecar Soal Kitas Palsu

BENGKULU, BE - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu memintai keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Samsu Rizal, Jum\'at (22/10). Samsu Rizal dimintai keterangan untuk menambah bukti kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kartu Izin Tingga Terbatas (KITAS) untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, Samsul Rizal memastikan kantor Imigrasi telah memproses KITAS sesuai aturan. Bahkan pihak Imigrasi juga sudah memperbaiki KITAS tersebut sebelum melakukan proses selanjutnya memberikan izin tinggal pada TKA. \"KITAS saya nyatakan kita proses secara benar, tidak ada disitu pemalsuan atau pelanggaran lainnya. Yang dipalsukan itu dokumen KITAS, sebelum kita proses sudah kita perbaiki terlebih dulu,\" jelasnya. Berkaitan dengan pemeriksaan atas dirinya, Samsu hanya membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait pemalsuan tanda tangan KITAS. Untuk proses selanjutnya menunggu keputusan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu. \"Kita lihat hasilnya terkait pemeriksaannya,\" imbuhnya. Ada indikasi dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut melibatkan delapan orang pelaku. Pihak yang diduga paling bertanggung jawab adalah pihak perusahaan yang mencarikan TKA asal China untuk PT Gans Energi Indoesia (GEI) Cabang Bengkulu. Setidaknya ada tiga perusahaan yang mencarikan TKA asal China, perusahaan dimaksud diantaranya PT Samyang, Alikar dan CSM. Dari hasil penyelidikan beberapa waktu lalu PT GEI tidak tahu menahu terkait pemalsuan tanda tangan, karena PT GEI meminta tolong kepada tiga perusahaan tersebut untuk dicarikan TKA. PT GEI hanya menerima jadi, yang mengurus syarat dan perizinan tiga perusahaan tersebut. \"Ada tiga perusahaan yang terlibat, terkait dengan keterlibatan dari pihak imigrasi nanti akan kita lihat lagi,\" ujar Kasubdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Haryanto. RO (44) warga Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Rabu (22/9) kemarin. Tanpa sepengetahuan dan seizin RO, PT GEI diduga memalsukan tanda tangan RO sebagai penjamin 9 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Pemalsuan tanda tangan itu diketahui dari Kartu Ijin Tingga Terbatas (KITAS) untuk TKA. Padahal RO sudah tidak bekerja di PT GEI sejak September 2020, tetapi tanda tangannya masih digunakan untuk izin TKA pada Januari 2021.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: