Selidiki Bandar Narkoba di Rutan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca tetangkapnya pengedar narkoba yang diduga jaringan Rutan Kelas II B Bengkulu pada Jumat (22/10), Kepala Rutan yakni Tutut Prasetyo langsung melakukan koordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu. Meski belum diketahui identitas pengendali narkoba dari dalam rutan tersebut, selaku Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, akan menindak tegas warga binaan yang bermain-main dengan narkoba. Hal itu dilakukan Tutut sebagai bentuk komitmen Rutan Kelas II B Bengkulu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika terhadap warga binaan. “Terkait berita penangkapan yang indikasinya ada keterlibatan narapidana dari dalam rutan, kita sudah berkoordinasi ke BNNK Bengkulu. Namun saat ini pihak BNN masih lakukan proses penyidikan,” kata Tutut pada bengkuluekspress.com. Ditegaskan Tutut, Rutan Kelas IIB Bengkulu akan pro aktif dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bengkulu. Terlebih dalam lingkungan Rutan Bengkulu. Tidak hanya itu, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi bagi warga binaan rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tak main-main, sambung Tutut warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba tidak akan diberikan hukuman berat berupa catatan pelanggaran disiplin yang berdampak pada tidak diberikannya hak-hak yang seharusnya didapat oleh warga binaan. “Kalau ada warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini mereka akan dikenakan tindakan hukuman disiplin. Berupa sel tutupan sunyi, tidak mendapatkan remisi, asimilasi, dan sebagainya tidak kita berikan,”ucap Tutut. Sementara itu, sebagai bentuk kongrit dalam pemberantasan narkoba, Rutan Kelas II Bengkulu akan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang ingin melakukan penyidikan terhadap warga binaan. Terlebih dalam menindaklanjuti kasus-kasus peredaran narkoba yang terindikasi adanya ketelibatan warga binaan rutan. “Pintu rutan terbuka 1X24 jam untuk tindaklanjut bahi warga binaan yanh terlibat dalam kasus narkoba,” tutup Tutut Prasetyo. Diketahui sebelumnya, Badan Nasional Narkotika Kota Bengkulu, berhasil meringkus Er (33) dan Re (21), warga Wai Hawang, Kaur. Keduanya diringkus lantaran mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bengkulu. Dari pengakuan keduanya, barang haram sebanyak 17 paket tersebut didapatkan dari salah satu narapidana yang berada di dalam Rutan Kelas II B Bengkulu. (Cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: