Jadi Mucikari Cuma Sampingan

Jadi Mucikari Cuma Sampingan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Mucikari prostitusi online yang diamankan pihak Polres Bengkulu besama Polsek Gading Cempaka mengaku mendapat bayaran Rp.50 ribu per kamar. Pengakuan itu diungkap oleh tersangka R saat tengah diamankan di Polres Bengkulu pada Senin (18/10) didepan awak media. Tersangka R juga mengaku bahwa pekerjaan yang ia lakukan sebagai pekerjaan sampingan alias freelance. Sementara panti pijat yang ia miliki saat ini adalah milik rekannya yang telah meninggal sejak tahun 2020 lalu. Kemudian, panti pijat tersebut diteruskan olehnya dengan mempekerjakan satu orang terapis. Berita terkait: https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/mucikari-prostitusi-online-menyerah/ “Rekan saya sudah meninggal jadi saya hanya meneruskan sampai tempat itu dijual. Karena memang rencananya tempat itu akan dijual,” ungkap tersangka R. Tidak hanya itu dari hasil yang didapat dari membuka jasa penyedia tempat prostitusi, Tersangka R mampu menghasilkan uang hingga Rp.150 ribu per hari. “Tergantung banyaknya pelanggan yang meminta pijat. Walaupun mereka mau pijat plus-plus tetap Rp 50 ribu. Paling banyak Rp 100 ribu sampai dengan Rp.150 ribu perhari,” sambungnya. Sedangkan untuk terapis yang dipekerjakan oleh tersangka R hanya 1 orang dan itu sudah masuk kategori dewasa. Disisi lain Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady menambahkan bahwa panti pijat milik tersangka R ini diamankan lantaran telah meresahkan warga RT.12 Kelurahan Lingkar Barat dengan adanya Praktek Prostitusi berkedok panti pijat yang berada di Jalan Citandui. Kemudian warga melakukan penggrebekan dan mendapati laki-laki dan perempuan berada dalam kamar pijat tersebut. Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan pasal tentang tindak pidana menyediakan tempat prostitusi yang berkedok panti pijit sebagaimana dimaksud Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan penjara. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukaan perbuatannya berupa panti pijat urut lulur dan kegiatan usaha miik tersangka tersebut dijadikan tersangka sebagai mata pencaharian sehari-hari,” tutup AKBP Andi Dady.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: