Enam Pengedar Sabu Diringkus

Enam Pengedar Sabu Diringkus

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Enam tersangka pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Bengkulu berhasil diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu. Keenam tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Dari keenam tersangka tersebut satu diantaranya adalah seorang perempuan dan semuanya masuk dalam kategori pengedar dan pengguna. Dikatakan KBO Resnarkoba Polres Bengkulu, IPDA Albeth Salomo Sinulaki, bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam tempo sepekan terkahir. Tidak hanya itu, keenam tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Bengkulu masuk dalam golongan narkotika jenis sabu. “Keenam tersangka ini kita amankan dalam waktu sepekan terakhir. Penangkapan ini juga berdasarkan lima laporan yang dilaporkan ke Polres Bengkulu,”kata KBO Resnarkoba Polres Bengkulu, IPDA Albeth Salomo Sinulaki. Disebutkan oleh IPDA Albeth Salomo Sinulaki, penangkapan pertama dilakukan oleh tersangka R yang merupakan seorang perempuan dengan barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa 1 paket kritas sabu, 1 paket alat hisab sabu atau bong dan 1 unit hp. “Tersangka R ini kita amankan di sebuah hotel di Kota Bengkulu bersama rekannya yang saat ini akan melakukan transaksi sabu,” ujar IPDA Albeth Salomo Sinulaki. Sementara untuk tersangka lainnya yakni IR berhasil diamankan tim satnarkoba Polres Bengkulu di Jalan Danau Kelurahan Surabaya. Kemudian untuk tersangka ketiga yakni NS berhasil diamankan di daerah Rawa Makmur. Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya yakni SH dan H diamankan di daerah Kelurahan Kampung Melayu dan Kelurahan Berkas Kota Bengkulu. Dari masing-masin tersangka, ditambahkan IPDA Albeth Salomo Sinulaki, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan paket yang beragam. “Untuk BB yang diamankan dari tersangka IR sebanyak 1 paket sabu, tersangka NS 1 pake sabu, tersangka SH 2 pake sabu dan terakhir 8 paket sabu,” tutup IPDA Albeth Salomo Sinulaki. Kendati demikian, dari penangkapan ini Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan 6,39 gram narkotika jenis sabu. Atas perbuatan dari keenam tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: