Oknum Pejabat DPRD Pernah Diadili

Oknum Pejabat DPRD Pernah Diadili

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pelaku calo CPNS yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu berinisial HB diketahui telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Dimana sebelumnya pada tahun 2019 lalu, HB juga tersandung kasus yang sama. Dimana pada saat itu perkara yang menjerat HB sampai pada persidangan. Bahkan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, HB dinyatakan bersalah dan saat itu HB di vonis 3 bulan penjara dengan catatan mengembalikan uang pada korban. Hal itupun dikatakan oleh Joni Bastian selaku kuasa hukum korban pada tahun 2019 lalu dan saat ini ia pun dipercayai menangangi kasus yang sama pada pelaku yang sama juga. “Sebelum menangani kasus ini, kita sudah lebih dulu menangani kasus pencaloan cpns oleh oknum HB ini pada tahun 2019 lalu. Kemudian di tahun 2021 kita kembali melaporkan HB dengan kasus yang sama,” kata Joni Bastian pada bengkuluekspress.com.   Berita Terkait: https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/oknum-pejabat-di-dprd-provinsi-ditangkap/ Masih kata Joni, selain laporan yang dilayangkannya pada bulan Januari 2021 ini, beberapa kasus juga menjerat oknum pejabat di DPRD Provinsi Bengkulu. Bahkan ada laporan yang sudah masuk tahap pelimpahan atau p21 di kejaksaan. “Menurut informasi yang kita dapat ada laporan-laporan di bidang pidana umum (pidum) lainnya yang saat ini bahkan sudah ada yang p21,” sambungnya. Sementara itu, Kamis kemarin (15/10) HB telah diamankan tim opsnal satreskrim Polres Bengkulu atas laporan yang dilaporkan oleh warga Kabupaten Rejang Lebong berinisial MM. Penangkapan itupun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady saat dikonfirmasi. Dikatakan AKP Yusiady saat ini HB masih ditahan di Polres Bengkulu. “Ya benar ada kita amankan yang bersangkutan oknum pejabat di sekwan provinsi terkait kasus tipu gelap,” tutup AKP Yusiady.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: