Isak Tangis Penggerebekan Kantor Pinjol

Isak Tangis  Penggerebekan Kantor Pinjol

JAKARTA,BE- Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjam online (pinjol) ilegal di Green Lake City Ruko Crown blok C1-7, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/10). Dari pengungkapan tersebut polisi mendapati 10 aplikasi pinjaman online ilegal serta 32 orang diamankan. \"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN (Indo Tekno Nusantara). Di ruko ini ada 13 aplikasi yang digunakan, tiga aplikasi legal dan 10 ilegal. Ada tim analis, ada telemarketing dan terakhir kolektor,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kemarin (14/10). Yusri menyebut, sebanyak 32 orang yang diamankan merupakan manajemen dan karyawan di perusahaan penagihan pinjaman online ini. Perusahaan pinjol iji ad dua jenis penagihan, yakni ada yang langsung dengan pengancaman dan ada yang melakukan penagihan melalui media sosial (medsos) atau telepon. \"Keberadaan pinjol dimasa pandemi ini sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Di medsos kami temukan ancaman,\" terangnya. Dikatakan Yusri, Polda Metro Jaya melalui Ditkrimsus melakukan kegiatan patroli cybe. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai Undang-Undang perlindungan konsumen, ITE, pornografi dan KUHP. Bahkan Kapolda telah membentuk tim dipimpin oleh krimsus terkait kejahatan pinjol. \"Pengerebekan perusahan pinjol ilegal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,\" tegasnya. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Auliansyah Lubis menambahkan, sejauh ini pihaknya telah berhasil membongkar 40 perusahaan pinjol ilegal. Selain itu, pihaknya juga membongkar beberapa perusahaan penagih utang yang bekerja sama dengan pinjol ilegal. Ia berjanji akan terus bekerja untuk memberantas mereka. \"Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30,\" tuturnya. Sementara, Dedi, 61 salah satu orang yang terkena dampak adanya pinjol merasa bersyukur. Sebab, putrinya sempat terjerat pinjol di gedung berlantai empat itu. Ia masih ingat betul, putrinya mulai meminjam uang di Financial technology (fintech) ilegal itu sejak 2019. Mulanya, sang anak meminjam Rp 2,5 juta. \"Anak saya pinjam Rp 2,5 juta tapi kena bunga terus. Itu dari 2019, totalnya Rp 104 juta,\" ujarnya. Meski begitu, Dedi mengaku tidak mengetahui pasti apakah nominal yang dibayarkan itu berasal dari pinjaman Rp 2,5 juta atau akibat dari beberapa kali pinjaman. Yang pasti Rp 104 juta itu merupakan biaya yang dia keluarkan untuk melunasi hutang anaknya. \"Anak saya bayar terus, kan bayarnya pakai ATM saya. Yang sudah dibayar Rp 104 juta, tapi beberapa kali mungkin anak saya pinjemnya,\" katanya. Dedi juga menceritakan betapa kejamnya pinjol ilegal itu menagih hutang. Berbagai makian dan kata-kata bernada ancaman digunakan. \"Diancam dibunuh, anak saya mau diperkosa. Mereka ancam terus saya. Saya takut makannya saya angsur saja,\" ungkapnya. Selain itu, gambar-gambar tak senonoh juga terus dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dirinya takut, namun juga bingung harus mengadukan kemana. Dedi tampak emosi ketika melihat para pelaku pinjol itu digiring kepolisian ke dalam mobil tahanan. Para pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. \"Kesel juga saya, \'oh ini ternyata yang ngancem-ngancem keluarga saya\', mau saya pukul rasanya,\" katanya. Pantauan Jawa Pos, situasi pengamanan para pekerja pinjol ilegal ke Polda Metro Jaya diiringi isak tangis orang tua pekerja. Liswati, salah satu orang tua pekerja pinjol ilegal tak berhenti menangis histeris melihat anaknya dimasukan ke dalam mobil tahanan. \"Tolong dibantu pak lepasin anak saya, baru kerja satu bulan dia,\" ujarnya sambil meneteskan air mata. Liswati mengatakan, anaknya baru satu bulan kerja sebagai operator penagih hutang. Namun, dia tidak tahu pasti bagaimana cara anaknya menagih hutang. \"Yang saya tahu dia nagis utangnya hanya lewat telepon,\" katanya. Liswati menceritakan, anaknya yang berinisial AA terpaksa bekerja disana karena sulitnya mencari kerja dimasa pandemi Covid-19. AA sendiri sebelumnya bekerja disalah satu toko cat, namun terkena PHK. \"Awalnya di toko cat dideket sini tapi kena PHK, makanya cari kerja lagi dapetnya disini yang deket dari rumah,\" katanya. AA terpaksa harus bekerja untuk menopang perekonomian keluarga. Dimana sang ibu hanya pedagang ikan dan pete. Sedangkan sang ayah bekerja sebagai ojek online. Gaji yang diterima AA terbilang kecil. Padahal, beban kerja sebagai penagih hutang sangat besar. \"Gajinya cuma Rp 1,4 Juta. Kerjanya dari jam 9 (pagi) sampai jam 7 (malam). Saya enggak tau apakah nanti gajinya bisa naik atau enggak,\" katanya. Dari gaji tersebut, AA memberikan ke sang ibu sebesar Rp 800 ribu. Dan sisanya Rp 600 ribu digunakan untuk keseharian AA. \"Dia megang 600 ribu doang. Saya dikasih buat Bayar kontrakkan. Karena saya cuma kerja jualan pete dan sama ikan asin,\" ungkapnya. Liswati berharap sang anak dapat segera dibebaskan. Pasalnya, AA hanya bekerja sesuai dengan instruksi atasan. \"Saya mohon agar segera dibebaskan, dia cuma pekerja biasa,\" katanya. Selain di Tangerang, polisi juga menggerebek sindikat pinjol di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10). Di lokasi tersebut polisi mengamankan 56 orang. Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut pengungkapan bermula dari laporan masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Unit Krimsus Polrestro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut. \"Kami lakukan pengecekan di OJK, hasilnya pinjol tersebut ilegal. Kami lalukan penggerebekan dan mendapati barang bukti serta puluhan karyawan di ruko tersebut,\" terangnya. Hengki mengaku pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu. \"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semuabkami sampaikan lagi,\" tuturnya. Terpisah, Legislator terus mendorong adanya tindak tegas terhadap pemberi pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat. Tak hanya menindak si pemberi pinjol sendiri, mereka juga mengusulkan agar investor yang menyokong pinjol-pinjol tersebut juga ditindak untuk memberikan efek jera. Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi dan mendukung penuh Polri yang akhirnya bergerak secara tegas menangani pinjol. \"Memang fenomena pinjol ini perlu perhatian khusus, sebab korbannya sudah banyak,\" ungkap Sahroni dalam keterangannya Kamis (14/10). Dia menyoroti soal dampak selain ekonomi yang ditimbulkan oleh pinjol. Yakni sampai merugikan korban secara psikis. Sahroni pun berharap agar bukan hanya Polri, OJK juga turut memperketat pengawasan. Bahkan, bukan hanya terhadap pinjolnya, melainkan juga pada investor yang mendanai pinjol tersebut. \"Sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentu OJK memiliki database dan informasi yang diperlukan,\" tegasnya. Anggota Komisi III lainnya, Syarifuddin Suding menambahkan bahwa sudah saatnya ada regulasi yang lebih ketat guna menertibkan pinjol ilegal. Ini berguna untuk menjaga sistem perbankan supaya tetap sehat juga. \"Saya kira harus dibarengi dengan suatu regulasi yang melarang, karena ini juga merusak sistem perbankan kita,\" tegas Suding. Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar turut meminta pemerintah menghapus aplikasi pinjol yang bertebaran di Andoid maupun IOS. Menurutnya, pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak menyelesaikan masalah. Aplikasi itu harus dicabut, baik di Android maupun IOS. \"Walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple,\" katanya. Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin menyarankan agar pemerintah menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada pemilik notifikasi, seperti Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, imbuh Gus Muhaimin, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform. (ygi/dom/deb/lum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: