Oknum Pejabat di DPRD Provinsi Ditangkap
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus penipuan dengan menawarkan serta menjanjikan untuk dapat meloloskan seseorang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diamankan Satreskrim Polres Bengkulu. HB merupakan pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang diamankan tim opsnal satreskrim Polres Bengkulu pada Kamis (14/10). Sebelumnya HB dilaporkan oleh salah seorang warga asal Rejang Lebong berinisial MM pada bulan Januari lalu. Dalam laporan ini dijelaskan MM melalui kuasa hukumnya yakni Joni Bastian mengatakan, laporan ini dibuat pada bulan Januari lalu yang saat ini HB menjanjikan dapat meloloskan korban untuk menjadi ASN. Namun, melihat lambannya proses penyidikan yang ditangani oleh pihak Polres Bengkulu akhirnya pada Jumat (8/10) lalu Joni dan kliennya mendatangi Porles Bengkulu guna melakukan koordinasi. Mengingat saat itu terhadap HB belum dilakukan penahanan. “Hari ini kita dapat kabar bahwa HB sudah ditahan dan kita apresiasi kinerja pihak Polres Bengkulu dalam mengungkap kasus ini,” kata Joni Bastian saat dihubungi bengkuluekspress.com Sementara itu, dalam perkara ini Joni Bastian menyebutkan bahwa kliennya MM merugi sebesar Rp. 300 juta yang telah diberikan pada HB. Dengan ditahannya HB tersebut, pihaknya berharap penyidik dapat memproses perbuatan HB sesuai dengan hukum yang berlaku. “Harapan kita HB ini dapat diproses sesuai dengan perbuatannya,”tutup Joni Bastian. Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady ketika dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan jawaban terhadap penahanan yang dilakukan pihaknya.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: