Kejati Bengkulu Akhirnya Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Kasus Korupsi Pengamanan Sungai Pengendali Banjir
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah kasasi terkait putusan majelis hakim Fitrizal Yanto atas vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi pengamanan sungai pengendali banjir tahun anggaran 2019. Dikatakan asisten pidana khusus (aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe, pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa. Dalam kasasi ini, pihaknya saat ini tengah menyusun memori yang nantinya akan diserahkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. “Kami sudah ajukan kasasi ke pengadilan, selanjutnya penyerahan memori kasasinya kita masih punya waktu 14 hari kedepan. Jadi nanti sesegera mungkin akan akan kita ajukan memori kasasinya,\" kata Pandoe Pramoe pada bengkuluekspress.com. Sementara itu, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Riswan Supartawinata ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan kasasi yang dilayangkan oleh pihak Kejati Bengkulu. Ia mengatakan bahwa pengajuan kasasi dan surat akta permohonan tersebut sudah disampaikan pihak Kejati pada Selasa kemarin (12/10). Namun untuk memori kasasi, masih diupayakan pihak Kejati untuk sesegera mungkin disampaikan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. “Hari Selasa kemarin sudah ada pernyataan dari Kejaksaan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengamanan sungai dan pengendali banjir. Namun untuk memori kasasinya belum kita terima karena pihak Kejaksaan masih punya waktu 14 hari ke depan pasca putusan hakim,” tutup Riswan. Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa kasus korupsi pengaman sungai pengendali banjir tahun 2019 ini dituntut oleh JPU dengan hukuman yang berbeda. Hafizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan Sementara itu, untuk Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, dituntut selama 4 tahun. Denda Rp. 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara. Namun saat pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fitrizal Yanto pada Rabu (6/10) lalu, ketiganya dinyatakan bebas dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: