Calon Mundur, Pendaftaran Cakades Sinar Bulan Diperpanjang

Calon Mundur, Pendaftaran Cakades Sinar Bulan Diperpanjang

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Masa pendaftaran calon kepala desa (Cakades) Desa Sinar Bulan Kecamatan Lungkang Kule, terpaksa diperpanjang pendaftarannya. Hal ini lantaran salah satu kandidatnya atas nama Juniardi memilih mundur dan kalah sebelum bertarung.  Akibatnya tinggal satu kandidat lagi yakni Cakades petahana atas nama Ujang Radiosaili SH.  Mundurnya Juniardi ini diduga kuat lantaran salah satu syarat untuk maju jadi Cakades yakni harus mundur dari jabatan BPD, sehingga yang bersangkutan memilih mundur.

\"Ya ada satu desa yang pendaftarannya dibuka kembali, ini lantaran satu kandidat mundur saat ini kita masih menunggu laporan dari panitia, dan untuk 65 desa sudah lengkap,” kata Plt Kepala Dinas PMD Kaur, Asdiarman SSos melalui Kabid PMD di Dinas PMD Kaur, Donny Rasfino ST, Selasa (12/10).

Dikatakan Donny sisanya 65 desa lain saat ini dalam proses pengiriman dokumen dari panitia tingkat desa kepada pihaknya sesuai dengan tahapan mulai dari pengiriman foto nama dan juga yang lainnya termasuk data Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dari jauh itu saat ini tidak ada kendala dan sudah berjalan sesuai tahapan.

\"Khusus untuk Sinar Bulan tidak ada yang ditunda, tapi hanya dilakukan perpanjangan pendaftaran Cakades saja,\" terangnya.

Ditambahkannya, ia memastikan para Cakades yang akan bertarung nanti sudah menjalani tahap pemberkasan dipanitia tingkat desa dan dianggap memenuhi syarat sebagai Cakades. Seluruh dokumen pendukung sudah terpenuhi termasuk untuk Cakades yang berasal dari ASN, Kades Aktif hingga perangkat desa atau BPD.

\"Untuk ASN wajib izin atasan, kades dan perangkat harus cuti, sedangkan BPD wajib mundur dari jabatan,\" tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: