Jaksa Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengendali Banjir Air Sungai Bengkulu
Bengkulu, bengkuluekspress.com- Pasca vonis bebas yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengendalian banjir air sungai Bengkulu beberapa waktu lalu, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu belum menentukan sikap untuk mengajukan kasasi dalam kasus tersebut. Dimana sebelumnya, ketiga terdakwa kasus korupsi pengendali banjir dan sungai Bengkulu tahun 2019 ini dituntut oleh JPU dengan hukuman yang berbeda. Hafizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan Sementara itu, untuk Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, dituntut selama 4 tahun. Denda Rp. 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara. Namun saat pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fitrizal Yanto pada Rabu (6/10) lalu, ketiganya dinyatakan bebas dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Terhadap putusan tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu yakni Pandoe Pramoe mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menentukan sikap untuk melakukan kasasi. Serta masih melakukan upaya pikir-pikir terlebih dahulu dalam tempo waktu 14 hari setelah pembacaan vonis dari majelis hakim. “Sejak diputuskan kita punya waktu 14 hari untuk pikir-pikir. Setelah itu, baru mengajukan banding atau kasasi. Sedangkan untuk saat ini kita masih upaya pikir-pikir,” kata Pandoe Pramoe. Diketahui, tutuntan yang diberikan JPU terhadap ketiga terdakwa berdasarkan fakta dimuka persidangan, yang mana dijelaskan bahwa Kerugian Negara (KN) yang dialami atas perbuatan yang dilakukan terdakwa mencapai Rp. 1,9 miliar. Namun KN yang telah dikembalikan baru setengah dari KN yang dialami. Sementara, untuk kerugian negara yang mencapai 1,9 miliar baru dikembalikan sebanyak 800 juta dan masih ada sisa KN sebesar 1,1 miliar.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: