Tanpa Persetujuan Pimpinan, Penempatan Sekwan Provinsi Diprotes
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebagai kepala daerah, Gubernur memang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan rotasi dan mutasi terhadap para pejabat yang menjadi kepanjangan tangan dirinya dalam melaksanakan tugas. Namun hal itu, tidak bisa serta merta dilakukan terhadap semua posisi jabatan. Sebab, khusus untuk jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), Gubernur tentunya tidak dapat menempatkan pejabat seenaknya di posisi tersebut. Karena, penunjukan atau penempatan di posisi itu, harus berdasarkan persetujuan dari Pimpinan DPRD. Seperti disampaikan ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, saat menanggapi pasca mutasi pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu. Menurut usin, jabatan Sekwan ini memang memiliki posisi yang cukup strategis dalam sebuah lembaga pemerintahan. Sebab, Sekwan sendiri, posisinya berada di antara Legislatif dan Eksekutif. Ia juga mempertanyakan kepada Gubernur Bengkulu yang telah melakukan mutasi jabatan terhadap jabatan Sekwan Provinsi Bengkulu. \"Pergantian pejabat umumnya dan lingkungan Sekwan khususnya, bukan maksud mengkritisi karena benci atau bagaimananya, tetapi ini lebih bersifat mengingatkan, karena sepengetahuan kita, ada norma yang diduga belum dijalankan dalam pemerintahan daerah,\" kata Usin, Senin (11/10). Politisi Hanura itu mengatakan, dalam menjalankan roda pemerintahan ada azaz-azaz pemerintahan yang baik. Dengan keluarnya Surat Keputusann (SK) pergantian Sekwan Provinsi ini, diduga tanpa pemberitahuan dan persetujuan DPRD serta pimpinan DPRD juga belum mengundang alat kelengakapan dewan (AKD), khususnya Ketua Fraksi-Fraksi. \"Dengan itu saya menyatakan, SK tersebut batal demi hukum, meskipun nantinya akan koordinasi lanjutan. Saya mengistilahkan, boleh kah dulu dibuat nama tapi belum lahir, atau sebaliknya,\" ujarnya. Usin menjelaskan, artinya masa akta kelahiran dulu keluar sebelum ada kelahiran anak. Ini bukan soal benci pribadinya, apalagi kepada yang baru dilantik. Karena itu, lanjut Usin, dengan keputusan yang disinyalir tanpa prosedur dimaksud, bukan sebuah pelanggaran lagi, tetapi sudah keputusan yang cacat hukum. Terlebih, sekwan yang dilantik merupakan mantan Sekda Kaur yang diyakini mengetahui prosedur, semestinya sebelum jabatan tersebut diberikan dan mengingatkan pemerintahan di lingkup Pemprov. Apalagi, ketika menjabat sebagai Sekda, dipastikan pernah dan mengetahui mekanisme dan prosedur di lembaga wakil rakyat. \"Begini saja, jika hulu di muaranya salah, kira-kira hilirnya bagaimana. SK itu batal dan kita (F-PNI) tidak akui Pak Munandar sebagai Sekwan Provinsi, tapi M Rizal itu lah,\" tegasnya. Diketahui, dalam mutasi yang telah digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada 8 Oktober 2021 lalu, Pelaksana tugas (Plt) Sekwan Provinsi dari M Rizal digantikan l Nandar Munadi. Dimana, sebelumnya Nandar Munadi pernah menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kaur. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: