5 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Seluma

5 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Seluma

\"\"TAIS, bengkuluekspress.com - Polres Seluma dan jajaran satu Minggu terakhir berhasil meringkus lima tersangka penyalahguna Narkoba. Tak tangung-tangung, Sat Narkoba bersama Polsek Sukaraja berhasil meringkus dua pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu di tempat dan waktu yang berbeda.

Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu At(28) dan Mn(27) merupakan warga Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja tengah berpesta sabu. Dari tangan tersangka At pada kediaman Senin(4/10) lalu berhasil mengamankan Tiga Paket sabu ukuran kecil. Empat paket ukuran sedang serta uang Rp 800 ribu. Sedangkan dari tangan tersangka Mn juga berhasil di amankan air softgun dan seluruh narkoba tersebut milik berdua yang akan kembali di perjual belikan. Kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bong, timbangan sabu serta perlengkapan pesta sabu lainnya dari kediaman tersangka di Riak Siabun.

\"Kedua tersangka mengakui jika sabu sabu ini selain konsumsi juga ikut di jual belikan kepada orang yang membutuhkan,\" tegas Kapolres Seluma AKBP Dermawan Dwiharyanto SIK dalam konferensi pers yang ikut dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Iptu Sodri dan Kapolsek Sukaraja Iptu Syaiful Ahmadi SH kepada wartawan.

Untuk kedua tersangka pengedar narkoba ini, terus dilakukan pengembangan, pemasok sabu tersebut ke kediaman di Selebar. Sat Narkoba dan Polsek Sukaraja berhasil menemukan paket kecil ganja yang tengah di buru kepolisian.

\"Untuk dua tersangka selaku oengedar ini dikenakan pasal 114 dan 112 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup,\"tegasnya.

Selain meringkus pengedar, Sat Narkoba juga berhasil meringkus pengguna narkoba mereka adalah DP(28), T inir(27) warga desa Talang Kabu kecamatan Ilir Talo dan JS(29) warga Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo. Kepolisan pertama kali berhasil meringkus DP dan TR yang kedapatan satu paket sabu di kediamannya. Dari nyanyian kedua pelaku, kepolisian kembali meringkus JS setelah barang haram tersebut di beli secara bersama dan di gunakan secara bersama sama. Dari keterangan ketiga pelaku jika mereka sudah menggunakan sabu sebanyak dua kali dan terakhir berhasil tertangkap kepolisian.

\"Untuk BB satu paket sabu 0,09 gram dan mereka hanyalah pengguna narkoba terancam ancaman pidana 4 tahun denda 800 juta,\"tegas Kapolres.

Dibeberkan, jika keberhasilan penangkapan narkoba ini tidak lepas dari laporan masyarakat akan peredaran narkoba di wilayah mereka. Sehingga kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut.

\"Guna penyidikan lebih lanjut, ke lima tersangka sudah di jebloskan ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: