Waspada! Modus Baru Jebakan Batman Rentenir Online

Waspada! Modus Baru Jebakan Batman Rentenir Online

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku rentenir online atau pinjaman online ilegal (pinjol ilegal/illegal lender). Bahkan, saat ini pinjol memiliki beberapa modus baru untuk menjerat para korbannya. Kepala Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat Akta Bahar Daeng mengatakan, modus baru yang dilakukan pinjaman online seperti dengan mengirimkan atau mentransfer uang ke calon korbannya padahal tak merasa meminjam. Kemudian, pinjaman online ilegal ini juga kadang melancarkan aksinya secara berkomplotan. \"Seperti ketika peminjam meminjam ke pinjol A dan tidak bisa membayar, maka oknum pinjol ilegal merekomendasikan untuk meminjam ke pinjol B untuk melunasi utang. Lalu, merekomendasikan pinjol C untuk gali lubang tutup lubang,\" ujar Akta, Jumat (8/10). Akta menjelaskan, namun secara tidak langsung, korban yang yang melakukan pinjaman dengan terjebak modus tutup lubang gali lubang itu mendaptkan bunga dan pinjaman yang cukup besar. \"Alih-alih pinjaman terbayar lunas malah menimbulkan bunga dan hutang yang membesar,\" ungkapnya. Ia menjelaskan, penawaran yang diberikan kepada masyarakat masih marak dilakukan oleh pinjol ilegal, biasanya, pelaku pinjol ilegal memberikan kemudahan mengunggah (publish) aplikasi/situs/website. Hal itu, lanjutnya juga dilatarbelakangi, tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas. Lalu, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol. \"Padahal Pinjol ilegal, menetapkan suku bunga tinggi, Fee besar, denda tidak terbatas dan Terror atau intimidasi,\" jelasnya. Menurutnya, Satgas Waspada Investasi telah melakukan tindakan preventif dan represif dalam penanganan Pinjaman Online ilegal. Upaya yang telah dilakukan Secara Preventif seperti, edukasi masyarakat luas melalui sosialisasi, pembekalan tim kerja satgas waspada investasi di daerah, kuliah Umum dan kegiatan webinar. Lalu,merespon pengaduan/pertanyaan dari masyarakat dan penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator periode 11 hingga 14 Juli 2021. Sedangkan upaya secara represif dilakukan seperti, Mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat, Cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo RI. Kemudian,memutus akses keuangan dengan meminta Bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. \"Namun, kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,\" sesalnya. Ia menerangkan, saat ini pinjol legal bisa dilihat dan terdaftar serta diawasi OJK. Ciri-ciri pinjol legal diantaranya, identitas pengurus dan alamat kantor jelas, pemberian pinjaman diseleksi. Selanjutnya, informasi biaya pinjaman dan denda transparan, total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari. Sementara itu, Kepala OJK Perwakilan Bengkulu Tito Adji, S mengatakan, saat ini total pinjol ilegal yang telah dihentikan sampai dengan Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas. Ia menambahkan, selama masa pandemi Covid-19, OJK tidak melayani pengaduan konsumen secara tatap muka, melainkan layanan pengaduan dialihkan melalui telepon, surat, dan OJK tetap menerima permintaan Informasi Debitur yang dapat diambil H+1 permintaan. \"Selain itu, OJK juga telah merilis Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk mengoptimalkan pelaksanaan penangangan pengaduan dan penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: