Petani di Kaur Kedapatan Bawa Sabu

Petani di Kaur Kedapatan Bawa Sabu

  KAUR TENGAH, bengkuluekspress.com - Satnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini seorang petani berinisial AL (28), warga Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur diringkus Polisi setelah terbukti membawa satu dua paket narkoba jenis sabu, Senin (4/10) lalu. “Untuk tersangka kita amankan di kebun milik orang tuanya di Desa Parda Suka, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Kini tersangka bersama barang bukti narkoba sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Cahya Tuhuteru S.Tr.K.MH, Kamis (7/10). Data terhimpun BE, tersangka diamankan sekira pukul 18.30 WIB. Penangkapan bermula dari Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya transkasi narkoba di wilayah hukum Polres Kaur tepatnya di Kecamatan Kaur tengah. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Narkoba Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan. \"Tepat sekira pukul 21.00 WIB, kami melihat ada orang yang mencurigai melintasi di jalan raya Desa Tanjung Pandan menggunakan sepeda motor dan anggota langsung memberhentikan orang tersebut. Akan tetapi orang tersebut melemparkan sesuatu dari atas motornya dan berupaya lari dari anggota. Lalu beberapa anggota melihat barang bukti yang dilemparkan orang tersebut dengan disaksikan perangkat desa setempat sedangkan sebagian anggota lain mengejar orang tersebut,\" ujar Kapolres. Tepat pada pukul 23.00 tersangka amankan di kebun milik orang tuanya. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke TKP dimana dia membuang barang di atas motornya ketika mau diberhentikan. Setelah sampai di TKP di Desa Tanjung Pandan anggota langsung membuka barang yang dibuang tersangka dan disaksikan perangkat desa setempat. Ternyata barang yang dibuangnya tersebut berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening dan dimasukan ke dalam kotak rokok surya. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengakui jika barang haram itu miliknya. Juga selain mengamankan tersangka juga kita mengamankan dua peakt sabu, satu bungkus kota rokok Surya, satu unit sepeda motor merk Supra X dan satu buah handphone Nokia warna hitam,” jelas Kasat.(Rul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: