BNNP Bengkulu Ciduk ASN Seluma sedang Pesta Sabu

BNNP Bengkulu Ciduk ASN Seluma sedang Pesta Sabu

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil meringkus 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (29/09). Dari kelima tersangka, salah satunya merupakan ASN di Dinas Damkar dan Satpol PP Kabupaten Seluma berinisial ST, yang awalnya di grebek bersama kedua temannya MM dan HK saat sedang asik pesta sabu. Setelah dilakukan pengembangan, didapatlah 2 tersangka lain DA dan SP di lokasi berbeda. Kronologi kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu tentang adanya salah satu rumah warga di Perumahan Graha Mas Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu yang sedang pesta sabu. Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasi Intelijen Bid Pemberantasan BNNP Bengkulu AKP Eka Candra langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan di dalam rumah tersebut terdapat 3 orang yang sedang asik pesta sabu, dari penggerebekan tersebut tim mengamankan HK, ST dan MM yang merupakan warga Kota Bengkulu. Dari keterangan ketiga orang tersebut bahwa sabu yang digunakan tersebut milik HK yang dibeli dari seseorang berinisial DA warga di Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu. Mendapat keterangan tersebut lalu Tim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap DA dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu. Dari hasil interogasi DA juga mengaku baru saja menjual 8 paket sabu ke salah seorang berinisial SP dihari yang sama. Sekejap tim BNNP kembali melakukan penangkapan terhadap SP dan benar saja bahwa sabu yang baru dijual DA masih berada ditangannya saat penggerebekan. Memang DA yang juga merupakan pengedar narkoba wilayah Kota Bengkulu mengaku ia menjalankan bisnis narkotika jenis shabu tersebut sejak 1 bulan yang lalu. Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Serta Pasal 112 Ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp.80 miliar. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: