PPKM Diperpanjang, Posko Penanganan Covid-19 Harus Dioptimalkan

PPKM Diperpanjang, Posko Penanganan Covid-19 Harus Dioptimalkan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga Senin (20/9/2021) mendatang. Hal itu berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) RI No 41 tahun 2021 tentang PPKM level 2, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes mengatakan, sesuai Inmendagri tersebut perpanjangan PPKM tersebut dimulai 6 September hingga Senin (20/9) mendatang atau kurang lebih selama 2 pekan. Daerah yang termasuk PPKM level 2, lanjutnya, kepala daerah dan satgas Covid-19 diminta untuk dapat mengatur PPKM di wilayahnya masing-masing pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 \"Saat ini untuk Provinsi Bengkulu ada 7 kabupaten yang ditetapkan termasuk dalam PPKM level 2. Sedangkan, ada 3 daerah yang ditetapkan PPKM level 3 yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Kepahiang, dan Kota Bengkulu,\" kata Herwan. Herwan menerangkan, untuk daerah lPPKM level 3, tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Keberadaan Posko penanganan Covid-19 ditingkat desa/kelurahan harus dioptimalkan. \"Hal ini untuk mengendalikan ataupun menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat,\" tegasnya. Ia menambahkan, pentingnya meningkatkan testing sesuai dengan tingkat positif rate. Sehingga bisa diketahui angka positif sejak dini. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: