Imigrasi Bengkulu Akan Deportasi WNA Pakistan yang Pungut Sumbangan untuk Korban Konflik

Imigrasi Bengkulu Akan Deportasi WNA Pakistan yang Pungut Sumbangan untuk Korban Konflik

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kantor Imigrasi kelas I TPI Bengkulu berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) asal Pakistan di kawasan Panorama beberapa waktu lalu. WNA tersebut Ahmed Ilyas yang mengaku melakukan kegiatan pemungutan sumbangan dengan membawa proposal dari Alkhidmad Foundation Pakistan yang diperuntukan bagi korban konflik di negara tersebut. Saat melakukan konferensi pers Kamis pagi (02/09), Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Samsu Rizal menjelaskan pihaknya akan mendeportasi WNA Pakistan tersebut karena ada beberapa pelanggaran yang ditemukan. Yakni terkait Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) yang tertulis untuk tujuan bisnis yang justru yang bersangkutan malah melakukan pungutan sumbangan. \"Dari keterangan WNA Pakistan ini, dia baru satu hari di Bengkulu sebelum kita amankan di kawasan pom bensin di Kebun Tebeng. Ahmed ini melakukan pungutan dengan membawa proposal yang dikatakannya untuk membantu korban konflik di Pakistan. Kepada WNA ini akan kita ambil tindakan untuk di deportasi karena Kitasnya yang dikeluarkan 16 April dan berlaku hingga 23 April 2021 dan juga tidak sesuai dengan peruntukannya,\" jelas samsu Rizal. Dijelaskan WNA Pakistan tersebut datang ke Bengkulu dari Bandung menggunakan mobil rentalan bersama 1 orang temannya yang juga berasal dari Pakistan. Namun saat akan diamankan, WNA Pakistan yang diketahui bernama Arsalan berhasil melarikan diri. Diduga masih ada beberapa WNA Pakistan di berbagai wilayah di Indonesia yang melakukan kegiatan serupa dan dikhawatirkan memiliki jaringan khusus. Sementara pihak Imigrasi pun mengaku kesulitan untuk membuktikan legalitas Alkhidmad Foundation Pakistan apakah benar bergerak di bidang kemanusiaan ataupun hanya modus yang dilakukan WNA tersebut. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: