Kaur Turun Level 2, Pesta Pernikahan Diperbolehkan

Kaur Turun Level 2, Pesta Pernikahan Diperbolehkan

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Kabar baik bagi calon pengantin dan pengusaha wedding organizer yang ada di Kabupaten Kaur, sebab dengan turunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level dua resepsi pernikahan kembali akan diperbolehkan. Hal ini disampaikan langsung Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kaur Ujang Syafiri SPd, Selasa (24/8).

“Ya untuk Kabupaten Kaur ini sudah turun level dari 3 menjadi level 2, ini sesuai terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Kabupaten Kaur masuk ke level 2 di masa PPKM,” terangnya.

Dikatakan Ujang, dimana kini pihaknya telah menerima salinan dari Mendagri yang menerangkan bahwasannya kabupaten Kaur masuk ke dalam level 2. Dengan turunya level ini maka pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terbaru, sehingga resipsi pernikahan yang selama ini dilarang maka dengan SE baru ini warga ingin menggelar pesta pernikahan diperbolehkan.

“Untuk surat edaran tentang dibolehkanya kembali pesta pernikahan ini akan kita rapatkan lagi bersama Satgas Covid-19, dan nanti baru kita naikan ke bapak Bupati terkait kapan diperbolehkannya resipsi pernikahan ini,” terangnya.

Ditambahkannya, meski diperbolehkan ada ketentuan yang harus ditaati panitia pelaksanaan resepsi pernikahan sesuai dengan regulasi sebagai payung hukum mulai dari menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Dimana masyarakat yang punya hajatan pesta pernikahan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung atau tenda.

“Juga nanti penyelenggara acara juga tidak dibolehkan mengadakan santap makanan bersama atau prasmanan. Jika ingin menyajikan hidangan kepada tamu undangan, maka hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang. Ini semua untuk mencegah wabah Covid-19,” jelasya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: