Berkebun di Hutan Lindung, Tiga Petani Tua di Kepahiang Dibekuk

Berkebun di Hutan Lindung, Tiga Petani Tua di Kepahiang Dibekuk

  KABAWETAN,bengkuluekspress.com - Kemeriahan puncak peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia tahun 2021 tidak dapat disambut secara gembira bagi tiga orang petani tua asal Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, yakni Sumarno (63), Ruskandar (43) dan Edi Erianto (56). Pasalnya tiga petani tersebut harus mengikuti detik-detik proklamasi dari balik jeruji besi alias sel tahanan. Sebab ketiga petani tua tersebut, diduga merusak kawasan hutan lindung Bukit Kaba Registers Bukit Hitam dengan cara berkebun cabai. \"Dalam pelaksanaan operasi Sandi Wanalaga Nala 1 tahun 2021, tim di lapangan berhasil mengamanakan tiga orang dikawasan hutan lindung bukit hitam. Berdasarkan pengecekan BKSDA yang juga ikut turun ke lapangan, kawasan yang digarap mereka (Petani, red) masuk area hutan lindung,\" tegas Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Williwanto Malau SIK. Menurutnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 bilah parang, 2 unit tank semprot, 3 bilah arit, 2 buah cangkul, 1 buah selang berwarna biru, 1 batang pohon cabai dan 1 batang pohon kopi. \"Proses hukumnya ditangani unit Tipidter, karena ini bukan kejadian pertama. Informasi yang kita dapat mereka ini sudah sering diingatkan, namun masih saja menggarap lahan di sana,\" tuturnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: